• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Nasional Ancam Bunuh Wartawan,Juniardi Desak Polisi Tangkap Anak Tokoh Adat Pesawaran

Ancam Bunuh Wartawan,Juniardi Desak Polisi Tangkap Anak Tokoh Adat Pesawaran

Redaksi by Redaksi
in Nasional
0
145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Bandar Lampung, bidiktangsel.com – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP MH, mendesak aparat kepolisian di Lampung segera menangkap oknum anak tokoh adat, yang juga kerabat Bupati Pesawaran, yang telah melakukan percobaan penusukan terhadap wartawan. Polisi juga harus mengusut aksi yang masuk katagori kekerasan terhadap wartawan.

“Kita kecam aksi itu, dan ini menambah catatan panjang kekerasan terhadap pers. Wartawan diminta datang untuk menjelaskan, tapi malah akan dibunuh. Pelaku kerabat objek terkait pemberitaan. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Juniardi, yang juga pimred sinarlampung.com ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mantan ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung itu mengaku kerap menerima laporan terkait kekerasan terhadap para wartawan yang sedang melakukan tugasnya sebagai jurnalistik.

“Saya kerap menerima laporan, terkait kekerasan, baik ancaman, hingga penganiayaan terhadap pers,” kata Juniardi.

Juniardi menjelaskan aksi itu terjadi di Pesawarawan, beberapa Kabupaten dan Kota, diantaranya Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat. Dulu di Lampung Barat ada aparat Pemerintah Desa, Pekon Watos, Kecamatan Balik Bukit, menganiaya dua wartawan.

Lalu ada oknum Kepala Bagian Dinas Pertanian dan Holtikutura, Gunawan, menghalang halangi kerja wartawan, mengancam, dan mengeluarkan kata kata kasar kepada wartawan, yang menanyakan data.

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Wartawan Tetap Diproses Sesuai Mekanisme

Menurut Juniardi, kasus penganiaya- an wartawan harus dikecam keras, karena ini bagian dari bentuk bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Pers. Polisi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya pasal pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan UU Pers.

“Unsur kerugian sudah jelas akibat peristiwa itu wartawan trahuma, tekanan psikis, kerja tak nyaman, apa lagi ada yang cidera, dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” kata Juniardi

Juniardi menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah.

Hal tersebut diuangkapkan dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang- halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” katanya.

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Wartawan Tetap Diproses Sesuai Mekanisme

Lebih lanjut Juniardi menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan atau penganiayaa terhadap wartawan tersebut maka harus diambil langkah tegas terkait hal tersebut.

“Merampas peralatan liputan, kaset rekaman, atau alat kerja wartawan saja masuk satu kekerasan, dan hal itu adalah hal yang serius, Saya ingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangku- tan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.” katanya.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

“Dan kita minta juga wartawan harus tetap professional, dan menjunjung kode etik jurnalistik, dalam menjalan- kan tugas tugas jurnalistik,” katanya.(*/rls)

Terkait

Tags: stop Kekerasan Terhadap Wartawan

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Arief Minta Pegawai Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post

Sampah Menumpuk Dan Dibakar, Warga Terganggu Dengan Asap Pembakaran Sampah

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post

Sampah Menumpuk Dan Dibakar, Warga Terganggu Dengan Asap Pembakaran Sampah

Gelar Job Fair, Pemkot Manfaatkan Aplikasi Tangerang Live

Hari Pekerja Nasional, Masih Ada Pekerja Di Perusahaan Asing Ber-upah Murah Di Kota Tangsel

Walikota Tangsel Hadiri Deklarasi Pelarangan Kampanye di Tempat Ibadah

Hadapi Perubahan Iklim, Pemkot Bentuk 50 Kampung Iklim

Discussion about this post

Advertorial / Artikel

Menumbuhkan literasi keuangan melalui buku cerita bergambar pada anak panti dalam pembentukan karakter

29 November 2022
Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Membangun Kemandirian Dan Produktivitas Masyarakat Di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

7 November 2021

21 Desa Muara Enim Diusulkan Dapat Pertashop

26 Agustus 2020
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist