Jakarta, bidiktangsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima Piagam Penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas 3 (tiga) rekor, yaitu “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama”, “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak”, dan “Proses Persidangan Paling Transparan”.
Piagam Penghargaan akan diserahkan Jaya Suprana selaku CEO MURI dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Penghargaan MURI diserahkan bertepatan dengan acara Final Kompetisi Debat Konsitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Tahun 2019 Tahap Nasional di Ballroom Hotel Shangri-La Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019 pukul 18.00 WIB.
Rekor “Sidang Peradilan Non-Stop Terlama” diberikan atas persidangan dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi dan Ahli Pemohon yang digelar MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada Rabu, 19 Juni 2019 lalu. Sidang tersebut digelar
selama 19 jam 52 menit.
Sidang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, pukul 09.08 WIB dan ditutup pada hari berikutnya, Kamis, 20 Juni 2019, pukul 05.00 WIB. Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua belas saksi dan dua ahli yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Rekor “Sidang Peradilan dengan Berkas Perkara Terbanyak” diberikan MURI masih dalam kewenangan MK memeriksa perkara PHPU Tahun 2019.
Sementara itu, rekor “Proses Persidangan Paling Transparan” diberikan kepada MK atas keterbukaan proses persidangan MK, antara lain dengan upaya menayangkan proses persidangan secara live melalui fitur live streaming di laman MK dan YouTube.
Transparansi tersebut dipandang sangat sejalan dengan visi MK, yaitu Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Tepercaya. (HUMAS MK)
Discussion about this post