Jakarta, bidiktangsel.com – Mahkamah Konstitusi menggelar Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia XII Tahun 2019 Tingkat Nasional pada Rabu, 14 Agustus 2019 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Kompetisi Tingkat Nasional ini diikuti oleh 24 tim dari 24 perguruan tinggi yang sebelumnya lolos di tingkat regional.
Sebelumnya, Tingkat Regional diselenggarakan di tiga regional, masing-masing regional meloloskan 8 tim ke tingkat nasional. Regional Barat diselenggarakan di Universitas Bengkulu.
Regional Tengah dilaksanakan di Universitas Satya Wacana, Salatiga. Sementara, Regional Timur digelar di Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Nantinya, babak final untuk memperebut kan Juara I, Juara II, dan Juara III akan dilaksanakan pada Kamis, 15 Agustus 2019 di Hotel Shangri-La Jakarta.
Kompetisi debat konstitusi ini digelar setiap tahun dan menjadi ikon penting kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara yang dilakukan oleh MK.
Bahkan, kompetisi ini merupakan kompetisi yang paling bergengsi dan dinanti-nantikan oleh perguruan tinggi se-
Indonesia.
Pada Tingkat Nasional ini telah dipersiap kan sejumlah mosi yang akan menjadi materi debat para peserta, yaitu:
a. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Bebas dari Anggota Partai Politik;
b. Jabatan Hakim MK Satu Periode;
c. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
d. Regulasi bagi Ojek Online;
e. Pengenaan Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian;
f. Legal Standing Calon Anggota Legislatif dalam Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu; dan
g. Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI/Polri.
Di samping memotivasi peserta untuk berprestasi, dari kegiatan ini diharapkan akan memberi dampak positif bagi pemahaman dan penguasaan peserta debat perihal isu-isu konstitusional kontemporer dan teraktual. Lebih dari itu, para peserta dapat mengelaborasi gagasan dan pemikiran ilmiah berbasis masalah.
Bukan tidak mungkin, dari gagasan dan pemikiran para peserta ini akan muncul wacana-wacana akademik yang dapat ditawarkan ke dalam praktik sekaligus
menjadi solusi bagi problem-problem dalam hukum dan ketatanegaraan. (Humas MK).
Discussion about this post