• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Nasional Banten Tiga Nenek Renta Diancam Kanit Reskrim Bayang Akan Ditahan

Tiga Nenek Renta Diancam Kanit Reskrim Bayang Akan Ditahan

Redaksi by Redaksi
in Banten, Berita Tangsel, Hukum, Nasional
0
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

JAKARTA – Tiga nenek-nenek menjadi saksi dugaan pemalsuan tanda tangan diancam dimasukkan penjara selama 6 tahun oleh Kanit Resmkrim Polsek Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Ispektur Dua (Ipda) Darmon. “Bila tidak tercapai perdamaian, semua yang telah diperiksa baik terlapor maupun saksi terlapor, akan ditahan di kantor Polsek,” ujar Darmon.

Hal itu diungkap oleh Yoserizal kepada wartawan, Jumat (15 November 2019) di Jakarta setelah mengikuti proses mediaasi di kantor Polsek tersebut. Mediasi dilakukan oleh Polsek Bayang dengan mengundang HM Rapani (pelapor), Taufik (terlapor), dan tujuh orang saksi terlapor yakni tiga orang nenek; Ny. Jusni, 82, Ny. Lismaini, 79, Ny. Murni, 77, Yoserizal, Anwar Wahab, dan Sabri. Seorang saksi terlapor yakni Fadlan, berhalangan hadir.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yoserizal menyebutkan kasus ini bermula ketika Ny. Lismaini mengajukan surat rekomendasi ke kantor Karapatan Adat Nagari (KAN) Pasar Baru, Kecamatan Bayang, dengan Ketua HM Rapani Datuk Batuah dan Sekretaris Taufik untuk pembuatan sertifikat tanah warisan pada 4 Februai 2016. Ny. Lismaini mendatangi kantor KAN dan bertemu dengan Taufik namun Rafani tidak ada di tempat.

Seminggu kemudian, kata Yoserizal, Ny. Lismaini datang menemui Taufik dan surat rekomendasi sudah ditandatangani. Oleh Ny. Lismaini, surat tersebut dimasukkan sebagai lampiran sebagai syarat untuk mengajukan sertifikat tanah adat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesisir Selatan.

Dalam tempo dua bulan, kata Yoserizal, sertifikat tanah selesai dengan nama yang tertera dalam akta adalah nama para saksi terlapor. Belakangan antara Rafani dan Taufik bersilang pendapat bahwa surat rekomendasi yang diberikan kepada Ny. Lismaini tersebut tidak ditandatangani oleh Rafani. Di atas nama Rafani, tanda tangan diketahui belakangan ini yang membubuhkan adalah Taufik.

Atas tindakan Taufik sebagai Sekretaris KAN tidak disetujui oleh Rafani lalu melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kepada petugas Polsek. Laporan tersebut terdorong oleh pula adik Yoserizal karena tidak menyetujui Yoserizal mewakil pihak keluarga masuk namanya mewakili ibunya, Nurcahaya almarhum. Dengan alasan, anak tertua adalah perempuan dan bukan Yoserizal. Ada silang pendapat dalam keluarga Yoserizal soal tanda tangan sertifikat membuat Rafani tertarik.

Oleh penyidik, terlapor dan saksi terlapor, semua sudah diperiksa dan dimintai keterangan sejak Juli 2019. Oleh karena perkara ini delik aduan, sehingga ada tawaran untuk dilakukan mediasi apakah perkara dilanjutkan atau tidak. Rapani bersedia mencabut laporan bila Yoserizal bisa menyelesaikan masalah internal keluarga.

Yoserizal keberatan masalah keluarga dikaitkan dengan pemalsuan tanda tangan. “Saya dalam rapat mediasi sudah mengusulkan agar laporan tersebut bila ingin dicabut oleh Pak Rafani, silakan. Biar, saya menyelesaikan urusan keluarga. Oleh karena, perbuatan dugaan pidana pemalsuan tanda tangan tidak terkait langsung dengan urusan keluarga,” ucap Yoserizal.

Anwar Wahab, sebagai saksi terlapor pun heran dengan sikap polisi yang mengaitkan dugaan tanda tangan palsu dengan urusan keluarga. “Ini tidak ada kaitan langsung. Kenapa harus dikaitkan. Dan lebih aneh lagi, kami sebagai pemohon surat ke kantor Kantor KAN akan dijadikan tersangka dan akan ditahan. Apa betul ini kerja polisi seperti itu,” tutur Anwar keheranan.

Anwar menilai Kanit Reskrim Polsek Bayang tidak pantas mengeluarkan ancaman seperti itu. “Kami ini sudah tua-tua. Apalagi kakak saya dan perempuan pula. Sudah nenek renta mau dimasukkan penjara, terlalu polisi,” ucap Anwar.

Nenek Ny. Jusni yang badannya sudah bungkuk ketika mendengar ucap Darmon, heran. “Apa iya, nenek-nenek tidak melakukan kesalahan mau ditahun,” ujar Ny. Jusni dengan nada tanya. (*)

Terkait

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Senyum bahagia, sambut Kedatangan tim Jumat Barokah Polda Banten

Next Post

Rangkaian HUT Ke 11 Kota Tangsel, Ciater Di Ijinkan Walikota CFD Sebulan Sekali

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post
Rangkaian HUT Ke 11 Kota Tangsel, Ciater Di Ijinkan Walikota CFD Sebulan Sekali

Rangkaian HUT Ke 11 Kota Tangsel, Ciater Di Ijinkan Walikota CFD Sebulan Sekali

Diduga, Sekolah Di Kabupaten Mesuji Manipulasi Data Siswa

Diduga, Sekolah Di Kabupaten Mesuji Manipulasi Data Siswa

Pembangunan Rehab SDN 12 Mesuji Timur Melanggar Juknis

Pembangunan Rehab SDN 12 Mesuji Timur Melanggar Juknis

Proyek Pembangunan Pintu Air Dinas Pertanian Dikerjakan Pemborong

Proyek Pembangunan Pintu Air Dinas Pertanian Dikerjakan Pemborong

H. Benyamin Davnie Bermain “Slepetan” di Festival Lenong Betawi

H. Benyamin Davnie Bermain "Slepetan" di Festival Lenong Betawi

Discussion about this post

Advertorial / Artikel

Penutupan Malam Puncak dan Pensi Stema Cup 2016

Penutupan Malam Puncak dan Pensi Stema Cup 2016

27 Februari 2016
PMKM Unpam, Sosialisasi Meningkatkan Literasi Pada Kalangan Remaja Di Yayasan Sahabat Yatim Rawa Mekar Jaya

PMKM Unpam, Sosialisasi Meningkatkan Literasi Pada Kalangan Remaja Di Yayasan Sahabat Yatim Rawa Mekar Jaya

19 Januari 2023
Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini Melalui Kreativitas dengan Memanfaatkan Bahan-Bahan Sederhana

Menumbuhkan Jiwa Wirausaha Sejak Dini Melalui Kreativitas dengan Memanfaatkan Bahan-Bahan Sederhana

3 Januari 2023
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist