• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Langgar PSBB, Pemkot Tangsel Cabut Izin Venesia

by
in Tak Berkategori
0
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

TANGSEL, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencabut dua izin hotel Venesia, salah satunya pencabutan izin operasi. Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Tangsel Bambang Noertjahjo saat Konferensi Pers yang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (25/08/20).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala DPMPTSP, Bambang Noertjahjo mengatakan, Pemerintah mengeluarkan tiga izin untuk Venesia. Adapun tiga perizinan untuk Venesia tersebut antara lain adalah izin hotel, izin karaoke hingga izin Spa. Namun yang jelas sebelum adanya DPMPTSP, pelayanan perizinan dilakukan oleh BP2T.

“Dalam peraturan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan, ada sanksi yang dibebankan kepada pelaku usaha jika menyalahi peraturan. Salah satunya pencabutan izin operasi,” kata Bambang yang menambahkan bahwa ada dua izin Venesia yang dicabut.

Baca Juga :  PPKM Darurat Mulai Diberlakukan 3 Juli Di Tangerang Selatan

“Antara lain adalah izin spa dan izin karaoke. Ketentuannya karena melanggar peraturan PSBB,” kata Bambang yang mana dijelaskan juga bahwa perizinan ini baru dikeluarkan oleh DPMPTSP pada 5 September 2019.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Dadang Sofyan menegaskan bahwa Pemkot Tangsel bahwa sebagian tempat hiburan atau wisata masih dilarang beroperasi. Terutama di tengah pandemi dan PSBB ini.

” Beberapa tempat wisata yang dilarang beroperasi adalah, wisata hiburan, musik dan lainnya. Untuk itu, Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi guna memastikan bahwa tempat wisata tersebut tidak beroperasi,” katanya.

Kemudian KasatpolPP Mursinah menjelaskan bahwa langkah yang diambil Bareskrim terhadap Venesia, sangat diapresiasi oleh Satpol PP dan sejalan dengan penerapan PSBB di Kota Tangerang Selatan,yang mana masih membatasi operasional beberapa tempat usaha termasuk wisata hiburan.

Baca Juga :  Teledor, Gerobak Tukang Tahu Bulat Terbakar

“Yang perlu teman-teman pers tahu adalah, SatpolPP terus melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang ada di Kota Tangsel,” ujar Mursinah.

Adapun sebelumnya, Mursinah memastikan bahwa Satpol PP sudah melakukan langkah strategis. Yaitu melakukan pengawasan dan razia. Dimana hal tersebut sudah dilakukan baik sebelum PSBB hingga saat ini setelah diterapkannya PSBB. Dimana pengawasan dilakukan lebih ketat daripada sebelumnya.

Dia berharap dengan adanya tindakan ini para seluruh pihak bisa lebih memerhatikan protokol kesehatan serta imbauan yang sudah ditentukan dalam penerapan PSBB. Sebagaimana di Kota Tangsel masih diterapkan hingga 6 September mendatang.(hms/03)

Terkait

Tags: Tangerang SelatanTangsel

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Wali Kota Tangsel Resmikan Gedung Pelayanan MUI

Next Post

Ketua MUI Provinsi Banten Ajak Masyarakat Untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Next Post

Ketua MUI Provinsi Banten Ajak Masyarakat Untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Banten Mulai Terapkan Wajib Masker, Wagub: ASN Harus Jadi Contoh

Plt. Bupati Muara Enim Resmi Lantik Direksi Perusda SPME

Gajah Tunggal Group, Tradisi Perusahaannya Untuk Selalu Peduli

Pemkab Serang Tingkatkan SDM ASN Dalam Teknologi Dan TIK

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,967 pelanggan lain

Advertorial / Artikel

Apeksi

Munas APEKSI Ke VI Dan Indonesia City Expo XVIII

11 Desember 2020
Tuscany Boutique Hotel Hadirkan Promo Menarik Menginap Bersama Keluarga Tercinta

Tuscany Boutique Hotel Hadirkan Promo Menarik Menginap Bersama Keluarga Tercinta

14 Juni 2022

Menumbuhkan Kreativitas Dan Produktivitas Anak Santri Panti Asuhan

4 November 2021

BERITA TREND

  • Quality Parking Alam Sutera Belum Mau Dikonfirmasi Tarif Parkir tidak Sesuai Kepwal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Ganti KTP Rusak, Hilang dan Perubahan Foto Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah Soal Kasus Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengertian Istilah Jurnalistik Dari Tiga Sudut Pandang

    560 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Jalan Desa Di Tutup, Pensiunan TNI AD Dikeroyok Pengusaha Garment

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,967 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist