• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Tangerang Selatan Bongkar Pasang Segel Pemkot … Membingungkan ?

Bongkar Pasang Segel Pemkot … Membingungkan ?

Redaksi by Redaksi
in Berita Tangsel
0
165
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tangsel – Pencopotan Stiker Segel berlogo Pemerintah Kota (Pemkot) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada empat toko modern milik PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) bisa berbuntut sanksi pidana bagi pelakunya.

Kuat indikasi hal ini dilakukan atas intruksi management perusahaan pengelola, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi yang jelas, baik dari instrumen Pemerintahan Kota (Pemkot) maupun pihak Perusahaan pengelola toko modern tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita sudah diperintahkan untuk melepas stiker tersebut atas arahan dari management pusat” ujar salah satu kepala toko yang bertugas seraya menunjukan suarat kuasa kepengurusan perijinan toko (20/10).

Adanya kejadian ini, menuai tanggapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Anak Indonesia Bersatu (Gaib),  A. Jamaludin Selaku Ketua menyampaikan kepada awak media (23/10) melalu pesan Whatsap.

Baca Juga :  Upgrading Pengurus NU Tangsel Di Serpong Utara

“Didalam Pasal 232 Ayat (1) KUHP dengan jelas disebutkan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan” tukas A. Jamaludin

Ketua LSM Gaib ini menyampaikan dengan tegas. “Ini merupakan sebuah penghinaan bagi institusi Pemkot dan Petugas Penegak Peraturan Daerah Kota Tangsel, dimana mereka telah bekerja dan bertindak tegas dalam polemik perijinan toko modern di Tangsel, yang tak kunjung selesai sejak 2014 lalu, ” tegas A. Jamaludin lagi.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Tetapkan SMKN 5 Tangsel Sebagai SMK Pusat Keunggulan

Ketika dikonfirmasi, salah satu anggota penyidik PPNS yang enggan namanya disebut, menyayangkan perihal telah dilepasnya segel terhadap toko modern Alfamart.

“Saya telah mengecek ke lapangan, meski belum ada bukti dan penjelasan yang jelas siapa yang mencopot stiker segel tersebut, saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, sebagai petugas saya merasa harga diri saya di injak-injak. Bagaimana tidak, kita telah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, tapi dengan adanya kejadian ini, wibawa kami seperti telah dicoreng” ungkap salah satu Anggota PPNS (23/10). (*)

Penulis : IsOne

Terkait

Tags: Satpol PP TangselSerpongTangerang Selatan

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Buku LKS Sekolah Dasar Berisi Pemanfaatan Narkoba

Next Post

Calon Sekda Tangsel, Ini Penilaian Elemen Masyarakat

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post
Calon Sekda Tangsel, Ini Penilaian Elemen Masyarakat

Calon Sekda Tangsel, Ini Penilaian Elemen Masyarakat

Menerobos Luapan Kali, Korban dan Motor Terseret Arus

Menerobos Luapan Kali, Korban dan Motor Terseret Arus

Minuman Khas Tangsel “Bir Pletok” Di Bazar UKM

Minuman Khas Tangsel "Bir Pletok" Di Bazar UKM

Hari Ke 2 Pelaksanaan MTQ Ke VII Kota Tangsel

Hari Ke 2 Pelaksanaan MTQ Ke VII Kota Tangsel

UIN Jakarta Perjuangkan Lahan Seluas 40 Ha

UIN Jakarta Perjuangkan Lahan Seluas 40 Ha

Advertorial / Artikel

Malam Tahun Baru Istimewa di Mercure Serpong Alam Sutera Aja!

Malam Tahun Baru Istimewa di Mercure Serpong Alam Sutera Aja!

20 Desember 2022
Jaklingko Mengalihkan “AngKot”, Pemasukan Para Sopir Menjadi Terjamin

Jaklingko Mengalihkan “AngKot”, Pemasukan Para Sopir Menjadi Terjamin

22 Desember 2022
Kemajuan Komunikasi Bisnis Dalam Era Digital

Kemajuan Komunikasi Bisnis Dalam Era Digital

7 Desember 2022
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist