• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Tangerang Selatan Disbudpar Tangsel, Pengusaha Panti Pijat Harus Ada Ijin

Disbudpar Tangsel, Pengusaha Panti Pijat Harus Ada Ijin

Redaksi by Redaksi
in Berita Tangsel
0
439
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Serpong – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Selatan, yang ikut dalam Aparat Gabungan Bersama, dalam melakukan razia terhadap puluhan panti pijat di kawasan ruko elit bilangan BSD, pada hari Jumat, (28/10-2016).

Menurutnya, Kepala Seksie (Kasie) Pariwisata, Disbudpar Kota Tangsel, Endang Sudrajat pengusaha panti pijat harus melengkapi dokumen perijinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Harus memenuhi semua dokumen perijinannya seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), ketika sudah lengkap semuanya, aktifitas usaha dapat dilanjutkan,” kata Endang, Jumat (28/10-2016)

Dalam razia tersebut, didapati beberapa panti pijat yang melakukan praktik tidak sesuai usaha dan tidak melengkapi perijinannya, yakni, Jupiter Massage, Bravo, dan Blow Art.

Baca Juga :  Dinas Perkimta Gelar Sosialisasi Perwal Pengadaan Tanah Skala Kecil

Dalam operasi tersebut, mendapati beberapa ruangan panti pijat yang penutupnya tidak menggunakan kain kerai, tetapi menggunakan pintu dan ada yang tidak memiliki izin, ataupun sudah kadaluarsa.

Sementara itu, staf Pelayanan Kesehatan Khusus dan Battra Dinkes, Pipin Zaenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa dalam mengelola usaha panti pijat tradisional, terapis harus juga terdaftar dan bersertifikat dari Dinkes sebagai penyehat tradisional.

“Dengan terdaftar sebagai penyehat tradisional, pembinaan juga dilakukan tentang tata cara memijat yang baik dan benar seperti apa,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan awak media, hampir setiap blok di kawasan ruko elit  tersebut ada dua tempat pijat dan spa dengan berbagai nama.

Para pengelola bisnis itu bahkan ada yang menyewa tiga bangunan ruko sekaligus dijadikan satu, dan dua ruko jadi satu dengan tiga lantai.

Baca Juga :  Margiono "Siap Grak" Diusung Pilwalkot Tangsel

Beberapa tempat pijat yang bisa dijumpai yakni, Rilex Massage, Dragon, My Place, Green Massage, Orchid Spa, Baleku, Bintang Sehat, Delta Massagge, Sinar Sehat, Cinta Sehat, dan sebagainya.

Sedangkan tempat hiburan karaoke di kawasan itu yakni, Matador dan Boa, pada pelaksanaan razia kali ini tidak disasar aparat gabungan sama sekali.

Untuk tarif harga yang ditawarkan masing-masing tempat pijat pun bervariatif, ada yang menawarkan dari Rp 60 ribu sampai 200 ribu untuk sekali masuk.

Pengelola mematok tarif berdasarkan kamar yang dipergunakan. Sebagian besar keberadaan spa dan tempat pijat tersebut rata bangunannya sudah berdiri lebih dari dua tahun. (*)

Penulis : IsOne/Sugeng

Terkait

Tags: Dinkes TangselSerpongTangerang Selatan

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Satpol PP Tangsel Tindak Tegas Tempat Prostitusi

Next Post

Toko Kelontongan Terbakar Di Pondok Aren

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post
Toko Kelontongan Terbakar Di Pondok Aren

Toko Kelontongan Terbakar Di Pondok Aren

MTQ Ke VII Kota Tangsel Berakhir, Kec Setu Jadi Juru Kunci

MTQ Ke VII Kota Tangsel Berakhir, Kec Setu Jadi Juru Kunci

Media Harus Punya Koperasi Wartawan

Media Harus Punya Koperasi Wartawan

Wakil Walikota Sidak Penyegelan Panti Pijat

Wakil Walikota Sidak Penyegelan Panti Pijat

TPA Cipeucang Di Demo Karena Bau !

TPA Cipeucang Di Demo Karena Bau !

Advertorial / Artikel

Program “Nelayan Go Online”, Perangkat Nelayan Pintar di Banyuwangi

28 Oktober 2017

Polemik Naiknya UMP DKI Jakarta, Pengusaha Dan Buruh Menolak!

5 Desember 2022

Dorong Kreatifitas Pelajar di Bidang Seni Melalui Media Digital

4 November 2019
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist