• Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu

9 Admin Group WhatApps Diciduk Polda Banten

Redaksi by Redaksi
19 Mei 2021
in Banten, Hukum, Nasional
0
145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Serang, bidiktangsel.com – Polda Banten menangkap sebanyak 9 orang provokator yang mengajak pemudik Motor agar bersama-sama menjebol penyekatan polisi menuju Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap itu merupakan admin grup WhatsApp (WA) pemudik sepeda motor.

BacaJuga :

Polda Banten Jelaskan Kronologis Laka Lantas di Tol Tangerang-Merak

Polda Banten Jelaskan Kronologis Laka Lantas di Tol Tangerang-Merak

8 Mei 2022
Aksi Unjuk Rasa di PT Sokonindo, Polda Banten Gelar Pengamanan

Aksi Unjuk Rasa di PT Sokonindo, Polda Banten Gelar Pengamanan

7 April 2022
Polda Banten Tegur Pengendara Yang Parkir Sembarangan

Polda Banten Tegur Pengendara Yang Parkir Sembarangan

7 April 2022
Kendaraan Pickup Tabrak Truk Sedang Berhenti di Jalan Tol, Polda Banten Evakuasi Korban

Kendaraan Pickup Tabrak Truk Sedang Berhenti di Jalan Tol, Polda Banten Evakuasi Korban

17 Maret 2022

“Kami dari Polda Banten terpaksa menangkap 9 provokator melalui puluhan grup WA Pemudik Sepeda Motor untuk menyebrang Mudik ke Lampung,” kata Rudy keterangan pers nya, Rabu (19/5/2021).

Irjen Rudy mengatakan, pelaku mengajak para pemudik sepeda motor dari wilayah Bekasi, Cikarang, Tangerang dan Jakarta, yang ingin menuju Lampung dan Pulau Sumatera lainnya.

“Seandainya masing-masing grup ada 200-300 orang, bisa dibayangkan berapa jumlah pemudik motornya. Yang ditangkap itu adalah admin grupnya,” ujar Rudy.

Kegiatan Penindakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya provokasi dan upaya paksa untuk menjebol pos penyekatan dengan tujuan Pelabuhan Merak, Banten.

Selain itu, Polda Banten dan polres jajaran juga menggunakan pola cerai berai, agar memecah konsentrasi massa pemudik kendaraan roda dua di titik-titik kumpul mereka, sekitar Cilegon, Serang dan Tangerang.

“Pola dan Cara bertindak ini, yang membuat mereka para pemudik motor, down. sehingga mengurungkan niatnya untuk nekat mudik,” kata Rudy.

Lebih lanjut Rudy mengatakan, apabila mereka bisa lolos di penyekatan dan sampai masuk ke Pelabuhan Merak, dikhawatirkan akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kalau pemudik motor sampai berhasil masuk dermaga Merak, maka kerawanan kamtibmas akan sangat tinggi,” ujar Rudy.

Saat ini, sebanyak 9 admin grup WhatsApp itu disangka melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021. (*/Red)

0/5 (0 Reviews)

Terkait

Tags: Polda Banten
Previous Post

Vaksin Gotong Royong, Walikota Tangsel Tinjau Vaksinasi Pekerja PT. Indah Kiat Pulp & Paper

Next Post

Momen Libur Panjang, Masyarakat Jangan Berkerumun dan Bepergian

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Related Posts

Pemilihan Ketua RT, Gunakan Sistem Wujud Demokrasi Langsung Serasa Pemilihan Walikota

Pemilihan Ketua RT, Gunakan Sistem Wujud Demokrasi Langsung Serasa Pemilihan Walikota

28 Juni 2022
Kepala Kajari Tangsel, Kasus Investasi Bodong Binomo Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kepala Kajari Tangsel, Kasus Investasi Bodong Binomo Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan

24 Juni 2022
Lulusan Siswa SD Negeri Panyindangan Wujudkan Generasi Berakhlaqul Karimah Berkarakter dan Bermoral

Lulusan Siswa SD Negeri Panyindangan Wujudkan Generasi Berakhlaqul Karimah Berkarakter dan Bermoral

22 Juni 2022
Pemerintah Gotong Royong Bersama Ormas/ OKP, Bersihkan Sampah

Pemerintah Gotong Royong Bersama Ormas/ OKP, Bersihkan Sampah

20 Juni 2022
Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers

Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers

18 Juni 2022
Next Post
Momen Libur Panjang

Momen Libur Panjang, Masyarakat Jangan Berkerumun dan Bepergian

Vaksin AstraZeneca

Manfaat Vaksin AstraZeneca Lebih Besar Daripada Risikonya

Partai Golkar Harus Segera Mencari Tokoh Baru Untuk Mendongkrak Popularitas

Partai Golkar Harus Segera Mencari Tokoh Baru Untuk Mendongkrak Popularitas

Pemuda Karang Taruna, Galang Dana Peduli Palestina

Pemuda Karang Taruna, Galang Dana Peduli Palestina

Puluhan Satpol PP Puspemkot Serang Protes

Puluhan Satpol PP Puspemkot Serang Protes

Discussion about this post

Premium Content

Kinerja XL Axiata Semakin Kuat di 1H 2017

4 November 2019
Menkominfo & Menperin Resmikan Laboratorium IoT XL Axiata

Menkominfo & Menperin Resmikan Laboratorium IoT XL Axiata

14 November 2018
Penanaman Dana Bank

Kupas Tuntas Akutansi Penanaman Dana Bank

5 Oktober 2021

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Jl Cempaka V Ciater Permai Blok C5 No. 12
Kelurahan Ciater Kec. Serpong 15310
Tangerang Selatan


Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com
Media Social Kami

TERBARU

  • Pemkot dan Forkopimda Ikuti Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Secara Virtual
  • Pemilihan Ketua RT, Gunakan Sistem Wujud Demokrasi Langsung Serasa Pemilihan Walikota
  • Wujudkan Daerah Bebas KKN, Walikota Dan Sekda Tangsel Tandatangani Pakta Integritas Dengan Kejari
  • Kepala Kajari Tangsel, Kasus Investasi Bodong Binomo Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
  • Kejari Tangsel Terima Berkas Tersangka Indra Kenz
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Hubungi Kami

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?