• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Tangerang Selatan Pondok Aren Daftar PTSL Tahun 2017, Nama Pemilik Tanah Hilang di Data PTSL

Daftar PTSL Tahun 2017, Nama Pemilik Tanah Hilang di Data PTSL

Redaksi by Redaksi
in Berita Tangsel
0
170
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pondok Aren, bidiktangsel.com – Belum tuntasnya program pendaftaran tanah sistamatis lengkap (PTSL) di Kota Tangerang Selatan sejak 2017 lalu, menunjukkan buruknya pelayanan sertifikasi tanah gratis di daerah tersebut.

Warga yang hingga kini belum menerima sertipikat tanahnya pun mulai bersuara dan mempertanyakan surat-surat tanah mereka yang tak kunjung ada kejelasan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahkan, hasil penelusuran awak media ditemukan sejumlah warga yang telah mendaftar melalui PTSL dan telah menyerahkan berkas dokumen persyaratan serta tanahnya telah diukur oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak beberapa tahun lalu, namun namanya tidak ada dalam data kepesertaan PTSL.

Seperti dialami NR (30) warga kelurahan Keranggan Kecamatan Setu. Dia mengaku telah mendaftar kan tanahnya untuk dibuat sertipikat sejak 2017 lalu melalui PTSL, namun hingga kini sertipikat yang ditunggu- tunggu tak kunjung dia terima.

Beberapa pekan lalu dirinya mendapat kabar bahwa namanya justru malah tidak terdaftar di data PTSL. Padahal semua berkas yang diminta oleh petugas PTSL sudah dipenuhi dan tanahnya telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN Kota Tangerang Selatan.

Dia juga telah menyerahkan uang Rp1 juta sesuai yang diminta tim PTSL dengan alasan untuk biaya operasional.

Sayangnya, tim PTSL enggan memberikan kwitansi bukti tanda terima uang dan tidak memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen surat-surat tanah tersebut.

“Waktu itu mereka tidak memberikan bukti penyerahan berkas maupun bukti kwitansi ke saya, jadi sekarang saya kesulitan untuk menelusuri nasib surat-surat tanah saya dan bagaimana kelanjutan dari program PTSL ini,” tutur NR kepada awak media, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga :  Pencuri Rumsong Beraksi
15 juta, Hasil Santunan Lenyap

Senada dialami warga Kelurahan Jurang Mangu Timur Kecamatan Pondok Aren, berinisial S (32) yang mengaku belum mendapatkan sertipikat tanahnya usai mendaftar melalui PTSL pada 2019 lalu.

Dia juga mengaku sudah memberikan berkas persyaratan seperti Akte Jual Beli (AJB), fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP serta dokumen lainnya kepada ketua RT setempat.

“Saya ngasih berkasnya itu di 2019, tapi bukti pendaftarannya itu keluar di tahun 2020 ke ketua RT. AJB asli sudah saya kasih, fotocopy KK dan KTP,” katanya saat ditemui di salah satu Mall di Bintaro, Rabu (15/9/2021).

Dia pernah menanyakan pada RT tersebut, namun dapat jawaban hanya disuruh menunggu.

“Terakhir informasi dari dia, disuruh nunggu-nunggu aja. Akhirnya sama temen saya yang sertipikat tanahnya belum jadi juga ditanyain, eh dia (RT, red) malah marah,” ungkapnya.

Parahnya, di dalam bukti pendaftaran, tidak mencontreng AJB, padahal dia sudah menyerahkannya.

“Ini kok keterangan AJB aslinya gak ada, harusnya kan dicontreng,” tuturnya.

Dirinya mengaku sudah mencoba mengkonfirmasi langsung ke BPN Kota Tangerang Selatan, namun namanya tidak terdaftar dan disuruh menanyakan ke RT atau kelurahan.

“Saya nanya ke BPN, kenapa nama saya belum ada disana (BPN, red), katanya disuruh nanya ke RT atau kelurahan,” ungkapnya.

Selain berkas, dia juga mengaku dimintai uang sebesar Rp1,5 juta untuk pembuatan sertipikat tanah tersebut.

Baca Juga :  Training The Amazing You, Ciptakan Indonesia Berkarakter

“Uang ngasih, satu setengah juta. Dia bilang buat sertifikat emang segitu, dipatokin segitu,” tandasnya.

Pada waktu yang berbeda, Lurah Jurang Mangu Timur Kamaludin mengaku tidak mengetahui persis terkait proses tersebut. Dia berdalih ketika proses pengurusan PTSL saat itu dirinya belum menjabat sebagai Lurah Jurang Mangu Timur.

“Jadi begini, kalau saya tidak ada terlibat di 2018, 2019, karena saya tidak disini (Jurang Mangu Timur, red),” katanya saat ditemui di Kecamatan Pondok Aren, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, pada 2018 yang menjabat Lurah saat itu bernama H. Hendra yang saat ini menjadi Sekretaris DPMPTSP dan di 2019 bernama Wahyu yang saat ini menjadi Lurah Parigi Baru.

“Gak tau deh kalau itu, kalau di kelurahan (Jurtim, red) bicara 2018, waktu itu lurahnya pak Sekdis PTSP, Haji Hendra. Di 2019 itu Pak Wahyu, kalau sekarang (Lurah, red) Parigi Baru,” dalihnya.

“Silahkan saja tanya panitia (tim PTSL,red), di 2020 tidak ada panitia. Masih panitia 2018, 2019,” tambahnya.

Menurutnya, ada panitia tersendiri saat itu yang mengurus terkait PTSL di Kelurahan Jurang Mangu Timur.

“Kalau panitianya di 2018 itu ada tiga, Pak Awi, Pak Andi dan Pak Supandi. Kalau 2019 itu Pak RT Karim dengan Bu RT Dede. Kalau 2020 gak ada,” tuturnya.

“Kalau 2020 (Pengajuan PTSL, red) masuk berarti masuknya ke panitia 2019, karena BPN tutup, untuk menyelesaikan 2018 dan 2019,” pungkasnya. (jkh/Red)

Terkait

Tags: Daftar PTSLNama Pemilik Tanah HilangPondok ArenProgram PTSLTangerang Selatan

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Siap Disanksi, Venesia Kembali Disegel Satpol PP

Next Post

Pertumbuhan konsumsi listrik dari sektor industri melesat hingga 10,5 persen

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post

Pertumbuhan konsumsi listrik dari sektor industri melesat hingga 10,5 persen

Perintah Kapolri, Jajaran Polda dan Kasatwil melakukan pengamanan dengan humanis serta tidak reaktif

Penyidik Jampidsus Kejagung RI Tahan 2 Tersangka Tipikor BUMD PDPDE Sumsel

Kroscek Ulang, Data PTSL Di Pondok Aren Naik Menjadi 2.181 Bidang Tanah Belum Bersitipikat

Akibat Kuota PTSL Terbatas, 307 Data Sertipikat Tanah Belum Terbit

Discussion about this post

Advertorial / Artikel

PMKM Unpam, Meningkatkan Kreativitas Dan Kemampuan anak-anak di Pondok Pesantren Baitussa’adah

PMKM Unpam, Meningkatkan Kreativitas Dan Kemampuan anak-anak di Pondok Pesantren Baitussa’adah

29 Januari 2023
Penyuluhan Obat Cacing Di Televisi, Apakah Untuk Promosi Semata?

Penyuluhan Obat Cacing Di Televisi, Apakah Untuk Promosi Semata?

18 November 2022
PmKM Universitas Pamulang: Mengajak Generasi Milenial Untuk Bijak Bersosial Media

PmKM Universitas Pamulang: Mengajak Generasi Milenial Untuk Bijak Bersosial Media

24 Desember 2022
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist