BERITA TREND

  • DPC Muhamadiyah Pondok Aren  Muhammadiyah & Aisyiyah Menggelar Muscab ke – III Th 2016

    DPC Muhamadiyah Pondok Aren
    Muhammadiyah & Aisyiyah Menggelar Muscab ke – III Th 2016

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quality Parking Alam Sutera Belum Mau Dikonfirmasi Tarif Parkir tidak Sesuai Kepwal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengertian Istilah Jurnalistik Dari Tiga Sudut Pandang

    560 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Ganti KTP Rusak, Hilang dan Perubahan Foto Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Anak Tokoh Masyarakat Digelar di Ciledug

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Jl Cempaka V Ciater Permai Blok C5 No. 12
Kelurahan Ciater Kec. Serpong 15310
Tangerang Selatan


Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com
Media Social Kami

  • Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu

Dewan Pers Optimis MK Menolak Judical Review UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Redaksi by Redaksi
17 Oktober 2021
in DKI Jakarta, Nasional
0
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta, bidiktangsel.com – Dewan Pers berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judical review atau uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Permohonan judicial review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatasnamakan anggota Dewan Pers Indonesia.

BacaJuga :

Yayasan PKP Ghoyatul Jihad Telagasari Menyemarakan Gelar Pawai Taaruf Dan Santunan Anak Yatim

Yayasan PKP Ghoyatul Jihad Telagasari Menyemarakan Gelar Pawai Taaruf Dan Santunan Anak Yatim

31 Juli 2022
Grand Opening PT PAS Kota Tangerang Menyalurkan Tenaga Kerja

Grand Opening PT PAS Kota Tangerang Menyalurkan Tenaga Kerja

28 Juli 2022
Implementasi BI-Fast Untuk Pembayaran Keuangan Digital

Implementasi BI-Fast Untuk Pembayaran Keuangan Digital

27 Juli 2022
Presiden Timor Leste José Ramos-Horta Berikan Kuliah Umum di UIN Jakarta

Presiden Timor Leste José Ramos-Horta Berikan Kuliah Umum di UIN Jakarta

20 Juli 2022

Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan yakni pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (3).

Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: Dalam huruf f menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan- peraturan di bidang pers dan meningkat kan kualitas profesi kewartawanan.”

Sementara Pasal 15 ayat (3) menyebut Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

Adapun permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tiga orang pemohon dalam petitumnya beralasan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah selaku salah satu Termohon melalui keterangan resminya pada persidangan 11 Oktober 2021 di MK, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU Pers 40/1999 hingga saat ini.

Persidangan itu turut dihadiri Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

“Pemerintah menyebut Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang- halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata M. Nuh.

Selain itu, masih kata M. Nuh, pemerintah juga menyebut Para Pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil Para Pemohon dalam permohonan judicial review tidak jelas (obscuur libel).

Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan- peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers.

“Sehingga tidak terdapat peraturan- peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyeleng- garaan kemerdekaan pers dan mengham- bat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” terang M. Nuh.

Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur “Dewan Pers” dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenkla- tur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

“Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku,” papar M. Nuh.

Dengan demikian organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers 40/1999.

Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999 perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguh nya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing- masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.

“Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999,” lanjutnya.

Dalam keterangan resminya, pemerintah juga berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011, maupun berda- sarkan putusan-putusan MK terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

“Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerde- kaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini,” kata M. Nuh.

M. Nuh menegaskan bahwa Dewan Pers tetap dan selalu berkomitmen melaksana kan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU Pers 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Tentunya bersama-sama konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU Pers 40/1999 dari pihak manapun.

M. Nuh juga menegaskan bahwa berbagai peraturan-peraturan pers dibuat dan disusun oleh para konstituen yang difasilitasi oleh Dewan Pers, secara keseluruhan memberikan pedoman dan standar yang diikuti oleh organisasi pers baik organisasi wartawan maupun
organisasai perusahaan pers.

Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat insan pers dan elemen masyarakat lainnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mediskreditkan Dewan Pers melalui segala cara dan segala saluran informasi apapun.

“Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers,” imbuhnya.

M. Nuh pun mengajak semua insan pers tetap menjaga pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab yang terus menerus disempurnakan.**

(HumasPWIPusat)

0/5 (0 Reviews)

Terkait

Tags: Dewan PersOptimis MK Menolak Judical ReviewUU 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Previous Post

Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Giat Serbuan Vaksin di Alam Sutra

Next Post

Terkait Uji Materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Para Pemohon Bukan Organisasi Pers

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

RelatedPosts

Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers

Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers

18 Juni 2022
Pentingnya UKW, Narasumber Berhak Menolak Diwawancarai Wartawan Belum Kompeten

Pentingnya UKW, Narasumber Berhak Menolak Diwawancarai Wartawan Belum Kompeten

21 Agustus 2021
Anggota DPRD Dukung Uji Kompetensi Wartawan di Tangsel

Anggota DPRD Dukung Uji Kompetensi Wartawan di Tangsel

18 Agustus 2021
Jurnalisme Berkualitas: Menguatkan Keberlanjutan Profesi Wartawan

Jurnalisme Berkualitas: Menguatkan Keberlanjutan Profesi Wartawan

7 Februari 2021
Gubernur Banten

Gubernur Banten: Pers, Mitra Pembangunan Provinsi Banten

10 Oktober 2020
Next Post

Terkait Uji Materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Para Pemohon Bukan Organisasi Pers

Mahasiswa Unpam Berbagi Ilmu Teknologi Dengan Belajar Desain Kepada Anak Asuh Insan Qur’ani

Mahasiswa Unpam Berbagi Ilmu Teknologi Dengan Belajar Desain Kepada Anak Asuh Insan Qur'ani

Strategi PLN Sukses Dongkrak Konsumsi Listrik Nasional

Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia

Polsek Pangedangan Gelar Vaksinasi Presisi Untuk Masyarakat Umum

Discussion about this post

Premium Content

Menumbuhkan Rasa Cinta Lingkungan Kepada Anak Usia Dini Melalui Bercocok Tanam

Menumbuhkan Rasa Cinta Lingkungan Kepada Anak Usia Dini Melalui Bercocok Tanam

28 November 2021
Melindungi Diri Di Era New Normal

Pentingnya Menjaga Kesehatan Dan Melindungi Diri Di Era New Normal

4 November 2021
Cemilan sehat yang mudah dibuat di masa pandemi covid-19 dengan melatih kreativitas anak untuk belajar membuat cemilan sehat dirumah sekaligus bisa jadi ide bisnis yang ekonomis

Membuat Cemilan Sehat, Sekaligus Jadi Ide Bisnis Yang Ekonomis

7 November 2021

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Jl Cempaka V Ciater Permai Blok C5 No. 12
Kelurahan Ciater Kec. Serpong 15310
Tangerang Selatan


Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com
Media Social Kami

Cerita Web

Cerita Media
Cerita Media

TERBARU

  • Tuscany Boutique Hotel Sabet Penghargaan pada Ajang PWI Tangsel Award 2022
  • PWI Tangsel Award, Begini Pesan Tokoh Pendiri Tangsel Zarkasih Noor
  • Bundaran Maruga Akan Dibangun Ulang, Desainnya Disayembarakan
  • RSPI Bintaro dan CSR Tangsel Bangun Jamban Sehat di Pondok Aren
  • Bulan Imunisasi Anak dimulai, Benyamin Targetkan 100 ribu Lebih Anak di Tangsel Terima Imunisasi
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Hubungi Kami

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Cerita Media