• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Tangerang Selatan Serpong Tim Litbang PWI Tangsel Soroti Raperda CSR

Tim Litbang PWI Tangsel Soroti Raperda CSR

Redaksi by Redaksi
in Berita Tangsel
0
151
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Serpong, bidiktangsel.com – Tim Penelitan dan Pengembangan (Litbang) PWI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Soaial Lingkungan Perusahaan (TJSL) Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.

Koordinator Litbang PWI Tangsel A. Ghozali Mukti mengatakan, terdapat beberapa poin yang disoroti dalam raperda tersebut. Diantaranya, perlu adanya tambahan regulasi yang lebih tinggi yang melatarbelakangi Raperda CSR. Seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hal ini perlu karena dalam undang- undang (Penanaman Modal) tersebut mengatur juga persoalan TJSL yang lebih kompeherensif,” ungkapnya saat ditemui di sekretariat PWI Kota Tangsel, Selasa (23/11).

Baca Juga :  RATUSAN SISWA HADIRI FESTIVAL INSPIRASI

Ia juga kembali mengatakan, produk hukum yang digagas ini tidak memuat sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR. Padahal bila diurai dari latarbelakang regulasi yang lebih tinggi telah mengatur sanksi, seperti termuat dalam UU Perseroan Terbatas dan UU Penanaman Modal

Tak hanya itu, perusahaan milik daerah seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menurutnya juga perlu diperjelas perannya dalam melaksanakan CSR.

“Hal itu perlu untuk membuktikan bahwa
perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) hadir untuk masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  TPA Cipeucang DiSulap, Dijadikan Pembangkit Listrik Berbahan Sampah

Ghozali melanjutkan, poin terakhir yang juga disoroti Tim Litbang PWI Tangsel adalah pembentukan Forum CSR yang hanya didominasi unsur perusahaan. Seharusnya perlu ada unsur lain yang terlibat agar program CSR berjalan secara maksimal.

“Pada Pasal 13 Raperda TJSL Kota Tangsel dalam pembentukan Forum CSR hanya terdiri unsur perusahaan. Mestinya perlu juga memasuki unsur lainnya seperti Akademisi, Pers, dan Masyarakat. Hal ini tentu untuk mendukung pelaksanaan Forum CSR sesuai dengan asas-asas yang termuat pada Pasal 2 Raperda CSR Kota Tangsel,” pungkasnya. (*/Red)

Terkait

Tags: Berita TangselSerpongSoroti Raperda CSRTangerang SelatanTim Litbang PWI Tangsel

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Pengembangan Urban Farming Melalui Pelatihan Hydroponic Kepada Generasi Muda Perkotaan

Next Post

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi KASAD Iringi Prosesi Pemakaman Prajurit Terbaik TNI-AD

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi KASAD Iringi Prosesi Pemakaman Prajurit Terbaik TNI-AD

Interupsi Anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PKB Saat Paripurna

DPRD Tangsel Masukan 24 Raperda Kedalam Propemperda 2022

Uji Coba Beroperasi 2 Pekan, Spa-Karaoke dan Rumah Pijat di Tangsel

Walikota Benyamin: Ngopi di Tangsel, Semua Urusan Beres

Advertorial / Artikel

Mercure Serpong Alam Sutera Adakan Bazaar UMKM dan Promo Dengan KTP Tangsel

Mercure Serpong Alam Sutera Adakan Bazaar UMKM dan Promo Dengan KTP Tangsel

15 November 2022
Koalisi Partai Pendukung 01 di Kota Tangsel Terancam Bubar

Koalisi Partai Pendukung 01 di Kota Tangsel Terancam Bubar

19 Mei 2019
PmKM Universitas Pamulang: Mengajak Generasi Milenial Untuk Bijak Bersosial Media

PmKM Universitas Pamulang: Mengajak Generasi Milenial Untuk Bijak Bersosial Media

24 Desember 2022
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist