• Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu

Pol PP Tangsel Segel Bangunan Gudang Tak Berijin di Pamulang

Alfathir by Alfathir
19 Januari 2022
in Pamulang
0
pol pp tangsel segel bangunan gudang tak berijin
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pamulang, bidiktangsel.com – Satpol PP Kota Tangsel menyegel bangunan gudang di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang. Ihwal penyegelan bangunan gudang dengan luas sekira 1.300 meter persegi itu, lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan begitu, aparat ‘Penegak Perda’ pun menyatakan bila proyek pembangunan gudang itu pun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No 6 Tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung.

Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangsel Suherman menyebutkan, sebelum di segel, pihaknya sudah lakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan sebanyak 2 kali. Namun dari pemanggilan itu, pihaknya tidak mendapatkan keterangan dari pengusaha.

“Makanya kami dari pimpinan disuruh menyegel sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait bangunan dan gedung, Perda No 6 tahun 20l5. Sebelum memiliki ijin tidak boleh membangun terlebih dahulu,” kata Suherman dilokasi, Rabu (19/1/2022).

Disinggung soal bangunan gudang yang digarap sejak 3 bulan lalu namun baru disegel hari ini, menurutnya sesuai laporan dari masyarakat, makanya pihaknya turun melakukan penyegelan (bangunan gudang) karena belum ada ijin.

“Makanya kami kan prosesnya lama. Pemanggilan-pemanggilan (ke pengusaha) itu kan di BAP, surat pemanggilan itu satu minggu, berturut-turut tiga minggu,” ungkapnya.

Begitupun saat disinggung apakah Pol PP kecolongan terkait keberadaan bangunan gedung yang tak ber-IMB dan di bangun sejak 3 bulan lalu itu, Suherman menegaskan bahwa yang jelas pihaknya tetap akan melakukan monitoring mengenai keberadaan bangunan gudang tak berijin tersebut.

“Ya kalau masalah itu, ya gimana yah. Dari pihak Satpol PP juga kan tetap mengecek ke lokasi,” tuturnya.

Diakui Suherman, pengecekan terhadap bangunan gudang yang sudah disegel itu pun sebelumnya sudah dilakukan. Dia pun menerangkan bahwa bangunan gudang tak berijin itu pernah diberi tidakan, salah satunya seperti melakukan tilang di lapangan.

“Yang kedua, proses kedua pemanggilan dengan pimpinan. Saya sebagai penyidik kan ya, jadi saya atas perintah pimpinan,” ujarnya.

Pengawas pekerja proyek bangunan gudang, Julham, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut dikerjakan sudah 3 bulan dan melibatkan pekerja sebanyak 16 orang. Selebihnya, Julham mengaku tidak tahu menahu siapa pemilik bangunan yang baru saja di segel Satpol PP Tangsel.

“Gudang katanya. Ngak tau, katanya sih gudang besi, tapi saya ngak tau juga gudang apa. Kami hanya kerja aja,” terangnya.

Julham terangkan bahwa beberapa waktu lalu ada seseorang yang datang ke lokasi bangunan yang mengukur kekerasan tanah dalam rangka pengurusan perijinan.

“Kemarin ada orang yang ngukur kekerasan tanah. Dalam rangka mengurus perijinan, udah di tes pengukuran tanahnya. Luas tanahnya ngak tau, gudangnya sekitar 1300 meter gitu,” pungkasnya. (Red)

0/5 (0 Reviews)

Terkait

Tags: bangunanberijinDi PamulanggudangPamulangpolPol PP Tangselsegelsegel bangunan gudangtaktak berijinTangsel
Previous Post

Hadapi Porwanas, PWI Bogor Kirim Wartawan Ikuti Seleksi Tingkat Jawa Barat

Next Post

Nasib Daerah Setelah Pengelolaan Pertambangan Ditarik ke Pusat Pasca Revisi UU Minerba

Alfathir

Alfathir

Related Posts

Jembatan Amblas, DSDABMBK Tangsel Langsung Benahi Crossing Saluran Air
Pamulang

Jembatan Amblas, DSDABMBK Tangsel Langsung Benahi Crossing Saluran Air

by Redaksi
5 Mei 2022
Dilintasi Truk Meterial, Jembatan Utama Pamulang Raya Ambruk
Pamulang

Dilintasi Truk Meterial, Jembatan Utama Pamulang Raya Ambruk

by Redaksi
4 Mei 2022
Proses Belajar Indahnya Berbagi, Para Yatim Bagikan Takjil untuk Warga
Pamulang

Proses Belajar Indahnya Berbagi, Para Yatim Bagikan Takjil untuk Warga

by Redaksi
24 April 2022
Sosialisasikan SE Walikota, Kasatpol PP Tangsel Bagikan Minyak Goreng Ke Warteg
Pamulang

Sosialisasikan SE Walikota, Kasatpol PP Tangsel Bagikan Minyak Goreng Ke Warteg

by Redaksi
21 April 2022
Masih Tak Mengantongi IMB, Satpol PP Tangsel Lakukan Dua Kali penyegelan
Pamulang

Masih Tak Mengantongi IMB, Satpol PP Tangsel Lakukan Dua Kali penyegelan

by Redaksi
13 April 2022
Next Post
Nasib Daerah Setelah Pengelolaan Pertambangan Ditarik ke Pusat Pasca Revisi UU Minerba

Nasib Daerah Setelah Pengelolaan Pertambangan Ditarik ke Pusat Pasca Revisi UU Minerba

Premium Content

Menumbuhkan Kreativitas Dan Produktivitas Anak Santri Panti Asuhan

4 November 2021
Perbedaan Antibodi Alami Covid-19 dan Vaksin

Perbedaan Antibodi Alami Covid-19 dan Vaksin Masa Pandemi

6 Oktober 2021

JN Bakery, Roti Isi Dengan Inovasi Beragam Varian Rasa

4 November 2019

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Jl Cempaka V Ciater Permai Blok C5 No. 12
Kelurahan Ciater Kec. Serpong 15310
Tangerang Selatan


Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com
Media Social Kami

TERBARU

  • Sosialisasi Ekstensifikasi Pajak BPHTB, Benyamin Harap Target Terealisasi
  • Diduga Lakukan Pembongkaran Taman Sepihak, RW Catalina Belum Bisa Dikonfirmasi
  • Seorang Remaja dibully, Korban Kekerasan Fisik Teman Sebaya
  • ARS Lawfirm Pasang Plang Kepemilikan Tanah  Di Ciangsana Kab Bogor
  • Pemkot Tangsel Apresiasi Kinerja Kader Kesehatan Dalam Tangani Covid-19
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Hubungi Kami

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?