• Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu

Begini Cara Rubah Bentuk dan Ganti Warna Kendaraan Bermotor di STNK dan BPKB

Alfathir by Alfathir
23 Januari 2022
in Banten
0
cara merubah warna kendaraan bermotor
155
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta, bidiktangsel.com – Memodifikasi tampilan kendaraan kesayangan wajar untuk dilakukan. Meski begitu, jangan lupa melaporkan pengubahan tampilan mobil atau sepeda motor tersebut ke Kepolisian. Tidak terkecuali modifikasi berupa penggantian bentuk dan warna dasar kendaraan karena tidak sesuai standar.

Secara hukum, kewajiban pelaporan perubahan bentuk dan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjelaskan bahwa bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan atau modifikasi pada kendaraan bermotor dimana perubahan atau modifikasi tersebut sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang.

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Kompol Ali Rahman menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan terkait Rubentina, “Persyaratannya yaitu KTP (Asli), Identitas Perusahaan (NIB, NPWP, Ijin Lokasi Usaha dan surat kuasa), STNK (Asli), BPKB Asli dan Fotokopi dan surat Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP,”kata Budi Mulyanto, Minggu (23/01).

Lebih lanjut Budi Mulyanto menjelaskan alur permohonan pengubahan data di STNK dan BPKB yaitu “Pemohon Mengisi formulir permohonan. Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan, Ke Loket Tata Usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina, Cek fisik Ranmor, Pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK, Pendaftaran BPKB ke Polda atau Polres yaitu menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti, Perekaman data oleh petugas, Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, Pencetakan STNK dan BPKB.”ujar Budi Mulyanto.

Rinciannya biaya PNBP STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000. Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 225.000 per penerbitan dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 375.000. “Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi serta identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan.” tutup Budi Mulyanto. (Red)

0/5 (0 Reviews)

Terkait

Tags: Bantenbeginibegini cara rubahbentukbentuk dan ganti warnabermotorbpkbcaradandi stnk dan bpkbgantikendaraankendaraan bermotorrubahstnkwarna
Previous Post

Sukses Gelar NRD Jilid II, Insan Cendekia Indonesia Soroti Isu Amandemen ke-5 UUD 1945

Next Post

Gelegar Cuan PLN Mobile: Nikmati Manfaatnya, Dapatkan Hadiahnya

Alfathir

Alfathir

Related Posts

Diduga Lakukan Pembongkaran Taman Sepihak, RW Catalina Belum Bisa Dikonfirmasi
Banten

Diduga Lakukan Pembongkaran Taman Sepihak, RW Catalina Belum Bisa Dikonfirmasi

by Redaksi
19 Mei 2022
Gubernur Banten Resmikan Kampus Akademi Kebidanan Bhakti Asih Ciledug
Banten

Gubernur Banten Resmikan Kampus Akademi Kebidanan Bhakti Asih Ciledug

by Alfathir
11 Mei 2022
Perkuat Barisan, PW IPNU Banten adakan Halal Bi Halal dan Rapimwil Bersama PC IPNU Se – Banten
Banten

Perkuat Barisan, PW IPNU Banten adakan Halal Bi Halal dan Rapimwil Bersama PC IPNU Se – Banten

by Redaksi
9 Mei 2022
Kenaikan Tarif Jasa Pelabuhan di Ciwandan Banten, Biaya Logistik Bisa Naik Signifikan
Banten

Kenaikan Tarif Jasa Pelabuhan di Ciwandan Banten, Biaya Logistik Bisa Naik Signifikan

by Redaksi
8 Mei 2022
Polda Banten Jelaskan Kronologis Laka Lantas di Tol Tangerang-Merak
Banten

Polda Banten Jelaskan Kronologis Laka Lantas di Tol Tangerang-Merak

by Redaksi
8 Mei 2022
Next Post
gelegar cuan pln mobile

Gelegar Cuan PLN Mobile: Nikmati Manfaatnya, Dapatkan Hadiahnya

Premium Content

Calon Walikota  Tangerang Selatan, Siapa  Mereka?

Calon Walikota Tangerang Selatan, Siapa Mereka?

19 September 2019

Tak Pernah Ngemis Jabatan, JARI 98 Cuma Minta ke Jokowi Usut Jaksa Pinangki

21 Agustus 2020
Harga Laptop HP Probook Terbaru 430 G4 dan Spesifikasinya

Harga Laptop HP Probook Terbaru 430 G4 dan Spesifikasinya

4 November 2019

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Jl Cempaka V Ciater Permai Blok C5 No. 12
Kelurahan Ciater Kec. Serpong 15310
Tangerang Selatan


Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com
Media Social Kami

TERBARU

  • Sosialisasi Ekstensifikasi Pajak BPHTB, Benyamin Harap Target Terealisasi
  • Diduga Lakukan Pembongkaran Taman Sepihak, RW Catalina Belum Bisa Dikonfirmasi
  • Seorang Remaja dibully, Korban Kekerasan Fisik Teman Sebaya
  • ARS Lawfirm Pasang Plang Kepemilikan Tanah  Di Ciangsana Kab Bogor
  • Pemkot Tangsel Apresiasi Kinerja Kader Kesehatan Dalam Tangani Covid-19
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Hubungi Kami

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?