• Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu

Peran Media Dalam Membentuk Opini Publik

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2022
in Opini
0
160
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Opini, bidiktangsel.com – Salah satu proses pembentukan opini publik yang siknifikan menembus dan menjangkau jejaring massa secara luas atau publik, yaitu melalui penggunaan sarana media massa.

Media massa itu sendiri terdiri dari:Media massa cetak(surat kabar/majalah dll), media massa online/digitalisasi, media elektronik, audio(radio) media visual (film bisu), media audio visual(televisi).Semua media ini memiliki ciri keserempakan dan keserentakan penyebaran pesan atau opini dari komonikator(penguasa/pemerintah kepada komunikannya(rakyat).

BacaJuga :

Kreasi Cemilan Unik, Kerepuk Seblak Bumbu Pecel Ala @Deli-Ciousnack

Kreasi Cemilan Unik, Kerepuk Seblak Bumbu Pecel Ala @Deli-Ciousnack

28 April 2022

PLN dukung ESDM dalam G20 Energy Transition Working Group di Yogyakarta

14 Maret 2022
Jaksa Agung RI, Minta Peran Masyarakat Untuk Laporkan Jaksa Atau Pegawai Kejaksaan Bermain Proyek

Jaksa Agung RI, Minta Peran Masyarakat Untuk Laporkan Jaksa Atau Pegawai Kejaksaan Bermain Proyek

10 Maret 2022
Ketua LBB Kota Tangsel Minta Agar Festival Masuk Dalam Usulan Musrenbang

Ketua LBB Kota Tangsel Minta Agar Festival Masuk Dalam Usulan Musrenbang

9 Maret 2022

Awal kepemimpinan rezim Suharto di negeri ini, persis pasca pecahnya Gestapu (Gerakan tiga puluh) September atau lebih populer dengan sebutan G-30 S PKI 1965.Masa ini dikenal dengan era revolusi sosial dan terjadinya perang saudara pertama di Nusantara ini.

Proses berikutnya terjadi peralihan kekuasaan yang sangat signifikan. Jabatan kepresidenan yang dipegang Sang Proklamator Soekarno- Hatta, langsung “dirampas” begitu saja.Peristiwa itu dikenal dengan sebutan Surat Perintah Sebelas Maret(Supersmart).Itu terjadi pada “tahun genting” 1966.

Untuk menghindari terjadinya pemutarbalikan fakta dan data seiring bergulirnya gonjang-ganjing , silang pendapat atau pro contra di kalangan public opinion atau rakyat dalam negeri dan kalangan dunia internasional.Peran media massa sangat diliriknya sebagai win-win solution dalam mengatasi difference opinion ketika itu.

Tidak diketahui pula siapa pembisiknya? Yang jelas, ini bagian dari taktik dan strategik Suharto ketika itu dalam membungkam opini massa selama Dia memimpin negeri ini.Dia sepertinya sangat paham tentang kiprah dan peran media massa sebagai senjata paling ampuh dalam proses pembentukan opini publik di kala itu.
Jika tidak, pastilah opini publik itu memblunder menjadi bola liar yang tidak bisa dikendali? !!

Dalam suasana kekisruhan masa itu, Suharto, bukan sebatas memanfaat- kan media massa yang telah ada untuk menggulir dan menyebarluaskan pengaruh, pesan dan kebijakannya melalui wujud opini publik. Di balik itu, Suharto juga merekayasa kelahiran sejumlah media massa cetak dan kantor berita, radio dan televisi serta pembuatan film umum serta film dokumenter di bawah kendali pemerintah sipil dan militer.

Instansi miiliter pun ketika itu menerbitkan surat kabar tersendiri diberi nama angkatan bersenjata(AB) di setiap kowilhan dan Kodam di daerahnya masing-masing.Selain penerbitan surat kabar dan majalah serta buletin hasil tensilan, juga mendirikan kantor Berita PAB (Pemberitaan Angkatan Bersenjata) berpusat di Jakarta.Surat kabar lain juga di bawah kendali “tangan besi” itu yaitu Berita Yudha.

Di Kutaraja sendiri (sekarang Banda Aceh.Red).Kodam I Iskandar Muda di Provinsi paling barat Nusantara ini, meskipun aksi PKI tidak begitu riuh, namun mereka ikut menerbitkan Surat Kabar binaan ABRI tersendiri.Surat kabar diberi nama Harian Iskandar Muda. Padahal Kutaraja ketika sudah ada surat kabar lokal, Harian Peristiwa, Atjeh post, Bijaksana, Duta Panca Sila, Majalah Santunan, majalah Sinar, Darussalamdan terakhir Harian Palapa.

Untuk Medan, Sumatera Utara nama Surat Kabarnya sesuai lugo kodamnya, yakni Bukit Barisan.Di samping itu terbit juga surat kabar Angkatan Bersenjata(AB) Komando Wilayah (Kowilhan) Sumatera bagian Utara (Sumbagut).Kedua surat kabar milik Abri(TNI) ini berpusat di Medan.

Ketika itu arus informasi dan komunikasi berlangsung satu arah(one way communication). Tidak sebatas itu saja, bahkan boleh disebut cenderung satu pintu saja: Puspen ABRI atau Menteri Penerangan RI. Surat kabar swasta lain yang berbeda haluan atau tidak “berkiblat” pada muara puspen Abri, pasti diberi peringatan keras atau langsung dibreidel.

Peran, fungsi serta kebebasan pers semasa Presiden Suharto memimpin, praktis terbelenggu. UU Pokok Pers, No 11/66, bukan sekedar menjadi kaedah dalam operasional jurnalistik, melainkan ketentuan yang diberlakukan di dalamnya menjadi momok atau “ranjau” untuk pers itu sendiri.

Pemerintah ketika itu ikut memiliki sekaligus mengelola media massa dan menguasai organisasi pers dan kantor beritanya.Tak heran, ketika itu personal aparatur negara/PNS, anggota TNI dan Polri pun disusupi untuk menggeluti kerja profesi jurnalis. Dalam operasionalnya mereka sekaligus dijadikan mata-mata pemerintah untuk mengamati gerak gerik wartawan profesional non tiga unsur di atas tadi(TNI, Polri dan PNS)

Untuk tidak dituduh negara tidak demokratisasi dan tidak dituduh tidak merujuk pada pasal 28 ayat 1 E UUD RI 1945 tentang kebebasan beropini, pemerintah merancang UU 21/82 tentang SIUPP(Surat Izin Usaha Penerbitan Pers.UU ini sebagai penyempurnaan UU 11/ 66.Begitu pun, sesungguhnya UU ini belum mencerminkan peran kebebasan pers yang hakiki.

Benar, UU sudah disempurnakan, namun dalam setiap derap dan langkah operasionalnya, pers senantiasa di pantau dan dimata-matai. Andai ada karya pers yang membentuk opini publik yang tidak selaras dengan kebijakan pemerintah orde baru, jangan heran?Pasti ada sanksi hukumnya.
Bisa saja dampak dari tuduhan melanggar ketentuan itu maka pasti diberlakukan “jurus maut”, berupa pembreidelan dan mencabut SIUPP (Surat Izin Untuk Perusahaan Pers).

Melalui “bungkus” pers karbitan dan pers swasta yang rada tertekan inilah sang rezim merangcang penciptaan issue (agenda setting), melakukan pembingkaian (framing) dan mengarahkan pandangan publik(Priming), untuk kepentingan kekuasaan dengan modus kepentingan negara dan bangsanya.

Masa bergulir, era pun berganti, kekuatan rezim tiga dekade ini rubuh.Munculnya era baru.Era reformasi di negeri ini adalah sejarah baru.Era terangkatnya kembali peran pers. Dengan adanya reformasi dalam berbagai hal, terjadilah berbagai perubahan terutama berkaitan dengan reformasi dan supermasi hukum serta kembalinya alam demokratisasi hingga saat ini.

Seiring reformasi berjalan yang menjadi catatan khusus tidak kalah pentingnya untuk diketahui para generasi kita adalah di era ini pula, pupusnya dwi fungsi Abri.Kini Kita pun menjadi bebas beropini dalam segala sisi pandang masing-masing sebagaimana termaktub dalam UUD Republik Indonesia.

Kita berharap semoga praktik tangan besi dan otoriterisasi tidak kembali ke alam demokrasi berazaskan pancasila di republik ini.Semoga subject materi tambahan mata kuliah Opini Publik pada Fisipol Unida ini berguna untuk seisi negeri.Thanks much for all.

Oleh : Adnan NS.

0/5 (0 Reviews)

Terkait

Tags: dalamdalam membentukmediamembentukOpiniopini publikperanPeran Mediapublik
Previous Post

Thoriq Halilintar akhirnya bertemu H Faisal

Next Post

GSPI Dorong Gerakan Kepedulian Sosial

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Related Posts

Edukasi Untuk Meningkatkan Soft Skill Dalam Mengelola Keuangan Bagi Anak-anak

Edukasi Untuk Meningkatkan Soft Skill Dalam Mengelola Keuangan Bagi Anak-anak

23 Juni 2022

Memberikan Pelatihan Kewirausahaan Untuk Meningkatkan Produktivitas Masyarakat Di Taman Bacaan Perigi

23 Juni 2022
Pemanfaatan Barang Bekas Sebagai Media Pembelajaran

Pemanfaatan Barang Bekas Sebagai Media Pembelajaran

23 Juni 2022
Membangun Produktivitas Melalui Kreativitas Dengan Pembuatan Kalung Masker Bagi Anak-anak Yayasan Hayatus Sakinah

Membangun Produktivitas Melalui Kreativitas Dengan Pembuatan Kalung Masker Bagi Anak-anak Yayasan Hayatus Sakinah

22 Juni 2022
Membuat Hiasan Dinding Ramah lingkungan

Membuat Hiasan Dinding Ramah lingkungan

21 Juni 2022
Next Post
GSPI Dorong Gerakan Kepedulian Sosial

GSPI Dorong Gerakan Kepedulian Sosial

Tasya Revina selebgram menikah dengan Arjuna Dewanto hari ini

Tasya Revina selebgram menikah dengan Arjuna Dewanto hari ini

Dewan Pers Soroti Penghentian Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Polres Tangsel

Dewan Pers Soroti Penghentian Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Polres Tangsel

KETUM PWI PUSAT: Terima Kasih Para Sponsor dan Tuan Rumah HPN 2022

KETUM PWI PUSAT: Terima Kasih Para Sponsor dan Tuan Rumah HPN 2022

Tim JKW PWI Pusat: Selamat Jalan Sang Petualang

Tim JKW PWI Pusat: Selamat Jalan Sang Petualang

Premium Content

Jadi DPO, Pemerkosa Anak Dibawah Umur

2 September 2020
Komisi I Diwarnai Interupsi

Rapat Anggaran Pertahanan Komisi I Diwarnai Interupsi

6 Oktober 2021
Strategi Pemasaran Camilan Sehat Brownies Talas Kukus Di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Strategi Pemasaran Camilan Sehat Brownies Talas Kukus Di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

28 Desember 2021

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Jl Cempaka V Ciater Permai Blok C5 No. 12
Kelurahan Ciater Kec. Serpong 15310
Tangerang Selatan


Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com
Media Social Kami

TERBARU

  • Pemilihan Ketua RT, Gunakan Sistem Wujud Demokrasi Langsung Serasa Pemilihan Walikota
  • Wujudkan Daerah Bebas KKN, Walikota Dan Sekda Tangsel Tandatangani Pakta Integritas Dengan Kejari
  • Kepala Kajari Tangsel, Kasus Investasi Bodong Binomo Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
  • Kejari Tangsel Terima Berkas Tersangka Indra Kenz
  • Dihadiri Pilar Saga Ichsan
    Pengurus Forum Pembina Anak Usia Dini Resmi Dikukuhkan
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Hubungi Kami

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?