• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Dewan Pers Soroti Penghentian Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan Oleh Polres Tangsel

Polres Tangsel semestinya bersurat ke Dewan Pers

Redaksi by Redaksi
in Tak Berkategori
0
156
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tangsel, bidiktangsel.com – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, menanggapi persoalan penghentian penyelidikan kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel).

Hendry mengatakan, Polres Tangsel semestinya bersurat ke Dewan Pers, terkait penilaian persoalan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Biar adil, semestinya Polres Tangsel berkirim surat ke Dewan Pers, yang akan menilai apakah itu intimidasi atau penghalang-halangan kegiatan jurnalistik,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/2/2022).

Sebab, menurutnya, dalam hal kasus yang menyangkut karya jurnalistik, Polisi harusnya meminta pendapat dan penilaian Dewan Pers.

“Apakah itu masuk dalam kasus UU Pers atau tidak? Dewan Pers lebih faham, karena banyak menerima kasus serupa,” kata Hendry.

Ditegaskannya, jika Polisi memberikan penilaian sendiri dalam penanganan kasus yang menyangkut kegiatan jurnalistik, maka Polisi bisa dianggap berpihak dan tidak objektif.

“Kalau polisi menilai sendiri, apalagi seperti ini, polisi menempatkan diri sebagai sasaran tembak. Dianggap berpihak, tidak objektif,”

Baca Juga :  Kali Ini Yang Diplenokan, Jumlah Pemilih Tangsel Bertambah Lagi

“Intinya, karena ada MoU Kapolri dan Dewan Pers, seluruh institusi kepolisian mestinya bertindak sesuai butir-butir di dalam MoU tersebut,” terangnya.

Untuk diketahui, Polres Tangsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan intimidasi wartawan sesuai Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/22/II/RES.1.24./2022/Resor Tangerang Selatan tentang Penghentian Penyilidikan, tertanggal 8 Februari 2022.

Berdasarkan informasi dari Kapala Seksie Advokasi dan Pendampingan Hukum, PWI Tangsel, Malik Abdul Aziz, kasus dugaan intimidasi wartawan sudah berproses hukum sejak 22 Juni 2021.

Setelah Polres Tangsel memanggil sejumlah pihak-pihak terkait, kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 13 September 2021. Namun ditunda sebab terlapor mangkir dari undangan.

Selanjutnya, terkait rencana lanjutan gelar perkara diberitahukan rencananya akan digelar pada tanggal 28 Desember 2021.

Sedangkan, seperti tertera dalam surat ketetapan pengehentian penyelidikan dari Polres Tangsel tersebut, gelar perkara telah dilakukan tanggal 31 Januari 2022, yang menjadi salah satu dasar alasan pihak Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus itu.

Baca Juga :  Lembaga KPK PANRI Jadi Pemantau Pilkada Tangerang Selatan

Anehnya, pelapor kasus dugaan intimidasi wartawan, Yudi Wibowo mengaku, bahwa dirinya tidak menerima pemanggilan atau pemberitahuan untuk gelar perkara, hingga surat pengehentian penyelidikan sampai padanya.

“Saya tidak menerima surat pemberitahuan tentang gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022, namun gelar perkara tersebut sudah terlaksana, apakah memang begitu mekanisme nya,” ungkap Yudi di Sekretariat PWI Tangsel.

Ketua PWI Tangsel, Ahmad Eko Nursanto menyayangkan langkah yang diambil Polres Tangsel dalam penanganan kasus ini. Menurut nya, ini merupakan kado pahit untuk para wartawan di Hari Pers Nasional, yang baru saja dirayakan 9 Februari 2022 kemarin.

Dalam pandanganya, kasus dugaan intimidasi kepada wartawan kabar6.com ini penangannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan, sedangkan terlapor tidak menerima pemanggilan tersebut, saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel,” ujar Eko di Sekretariat PWI Tangsel, Jumat (11/02/2022). (Red)

 

Terkait

Tags: dewandewan pers sorotidugaanintimidasiintimidasi wartawankasusoleholeh polres tangselpenghentianpenghentian kasus dugaanPerspolresSerpongSerpongsorotiTangselWartawan

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Tasya Revina selebgram menikah dengan Arjuna Dewanto hari ini

Next Post

KETUM PWI PUSAT: Terima Kasih Para Sponsor dan Tuan Rumah HPN 2022

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post
KETUM PWI PUSAT: Terima Kasih Para Sponsor dan Tuan Rumah HPN 2022

KETUM PWI PUSAT: Terima Kasih Para Sponsor dan Tuan Rumah HPN 2022

Tim JKW PWI Pusat: Selamat Jalan Sang Petualang

Tim JKW PWI Pusat: Selamat Jalan Sang Petualang

Satpol PP Tangsel dan TNI POLRI Gelar Razia PPKM Skala Besar

Satpol PP Tangsel dan TNI POLRI Gelar Razia PPKM Skala Besar

Aktivitas Vulkanik Gunung Api Tangkuban Perahu

Aktivitas Vulkanik Gunung Api Tangkuban Perahu

Begini Cara Hitung Besaran kWh yang Diperoleh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN

Begini Cara Hitung Besaran kWh yang Diperoleh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,967 pelanggan lain

Advertorial / Artikel

Inovasi bersama anak Yatim dan dhuafa

Mengembangkan Kreativitas di Era Digital dan Inovasi bersama anak Yatim dan dhuafa hayat 1

4 November 2021
Pasca Gempa Sulawesi Tengah  Jaringan XL Axiata Telah Pulih

Pasca Gempa Sulawesi Tengah Jaringan XL Axiata Telah Pulih

15 Oktober 2018

Kerjasama AXIS & Young On Top,
Kembangkan Potensi Kaum Muda Indonesia

14 Agustus 2017

BERITA TREND

  • Quality Parking Alam Sutera Belum Mau Dikonfirmasi Tarif Parkir tidak Sesuai Kepwal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Ganti KTP Rusak, Hilang dan Perubahan Foto Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah Soal Kasus Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengertian Istilah Jurnalistik Dari Tiga Sudut Pandang

    560 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Jalan Desa Di Tutup, Pensiunan TNI AD Dikeroyok Pengusaha Garment

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,967 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist