PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Jl Cempaka V Ciater Permai Blok C5 No. 12
Kelurahan Ciater Kec. Serpong 15310
Tangerang Selatan


Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com
Media Social Kami

  • Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu

Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2022
in DKI Jakarta
0
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta, bidiktangsel.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat. Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui “Dewas Menyapa Indonesia” dengan tema Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri.

BacaJuga :

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menghadiri acara Onthel Cinta Tanah Air dalam rangka HUT RI ke 77

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menghadiri acara Onthel Cinta Tanah Air dalam rangka HUT RI ke 77

15 Agustus 2022
PWI Serahkan Merah Putih 20 Meter, Juga Siapkan 2.000 Bendera

PWI Serahkan Merah Putih 20 Meter, Juga Siapkan 2.000 Bendera

15 Agustus 2022
Mendag Zulkifli Hasan Memimpin Pelepasan MiGor Kemasan Rakyat

Mendag Zulkifli Hasan Memimpin Pelepasan MiGor Kemasan Rakyat

12 Agustus 2022
MOU PP Muhammadiyah dengan Kementerian ATR/BPN

MOU PP Muhammadiyah dengan Kementerian ATR/BPN

12 Agustus 2022

Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Oleh karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,”tegas Indah

Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.

“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke Undang Undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,”ungkap Elly.

Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi Host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program.

Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.

BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Yasaruddin juga mendukung terkait penerbitan Permenaker nomor 2 tahun 2022. “Ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap para pekerja. Untuk itu, kami Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Kanwil Banten mendukung kebijakan baru pemerintah tentang Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yasaruddin juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para stakeholder. Serta berharap kepada seluruh pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat menerima dan mendukung kebijakan tersebut. (Red)

0/5 (0 Reviews)

Terkait

Tags: awasiawasi kebijakanBPjamsostekdandewasdewas bpjamsostekdkiJakartajhtjkpjkp dan jhtkebijakanmanfaatsertaserta manfaat
Previous Post

Camat Pondok Aren Buka Raker Pengurus LPMK Juramangu Timur, Kuatkan Sinergitas Pengurus

Next Post

Kasus Dana Hibah Koni Tangsel, Mantan Ketua Di Vonis 1 Tahun Dan Mantan Bendahara 1 Tahun 6 Bulan

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

RelatedPosts

Kapolri Pastikan Awasi Alur Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Pasar

15 Maret 2022

Tim Jelajah Kebangsaan Wartawan PWI Tiba di Lombok

15 Maret 2022

Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

15 Maret 2022

Penangkapan Wilson Lalengke Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers dan Wartawan

15 Maret 2022

Provinsi Sumatra Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023

14 Maret 2022
Next Post
Kasus Dana Hibah Koni Tangsel, Mantan Ketua Di Vonis 1 Tahun Dan Mantan Bendahara 1 Tahun 6 Bulan

Kasus Dana Hibah Koni Tangsel, Mantan Ketua Di Vonis 1 Tahun Dan Mantan Bendahara 1 Tahun 6 Bulan

Polsek Tigaraksa Berhasil Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Polsek Tigaraksa Berhasil Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Razia Prokes, Satpol PP Tegur Pelaku Usaha Yang Tidak Taat Protokol Kesehatan

Razia Prokes, Satpol PP Tegur Pelaku Usaha Yang Tidak Taat Protokol Kesehatan

Percepatan Pemulihan Ekonomi Indonesia, Kadin Indonesia Dorong Penerapan Beneficial Ownership

Percepatan Pemulihan Ekonomi Indonesia, Kadin Indonesia Dorong Penerapan Beneficial Ownership

Interkoneksi Sumatera-Bangka Segera Terwujud, PLN Perkuat Pasokan Listrik Bangka

Interkoneksi Sumatera-Bangka Segera Terwujud, PLN Perkuat Pasokan Listrik Bangka

Premium Content

Di Masa Pandemi Covid-19

Edukasi Dan Penerapan Pola Hidup Sehat Pada Anak Dalam Pencegahan Penyakit Di Masa Pandemi Covid-19

3 November 2021
Bahaya-Narkoba-Bagi-Kesehatan-Bagi-Kesehatan-Dan-Masa-Depan-Generasi

Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan Dan Masa Depan Generasi Milenial

3 Desember 2021
Mengembangkan Kreativitas Siswa Dengan Pemanfaatan Tutup Botol Bekas Menjadi Kerajinan Bunga Yang Ramah Lingkungan

Mengembangkan Kreativitas Siswa Dengan Pemanfaatan Tutup Botol Bekas Menjadi Kerajinan Bunga Yang Ramah Lingkungan

12 Juli 2022

BERITA TREND

  • DPC Muhamadiyah Pondok Aren  Muhammadiyah & Aisyiyah Menggelar Muscab ke – III Th 2016

    DPC Muhamadiyah Pondok Aren
    Muhammadiyah & Aisyiyah Menggelar Muscab ke – III Th 2016

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quality Parking Alam Sutera Belum Mau Dikonfirmasi Tarif Parkir tidak Sesuai Kepwal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengertian Istilah Jurnalistik Dari Tiga Sudut Pandang

    560 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Ganti KTP Rusak, Hilang dan Perubahan Foto Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Anak Tokoh Masyarakat Digelar di Ciledug

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Jl Cempaka V Ciater Permai Blok C5 No. 12
Kelurahan Ciater Kec. Serpong 15310
Tangerang Selatan


Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com
Media Social Kami

Cerita Web

Cerita Media
Cerita Media

TERBARU

  • Dirgahayu Indonesia Ke 77, Tuscany Boutique Hotel Punya Promo Kemerdekaan!
  • DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke 77
  • Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran menghadiri acara Onthel Cinta Tanah Air dalam rangka HUT RI ke 77
  • PWI Serahkan Merah Putih 20 Meter, Juga Siapkan 2.000 Bendera
  • Lomba 17 Agustus 2022, Manfaat Bagi Kesehatan Senam Kreasi Indonesia
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Hubungi Kami

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Cerita Media