Serang, bidiktangsel.com – Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dihukum satu tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Terdakwa divonis bersalah atas perkara korupsi hibah pengembangan olahraga senilai Rp7,8 miliar.
Selain hukuman satu tahun penjara, Rita juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Atep Sopandi juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo, atas hibah 2019 dari Pemkot Tangsel.
Suharyo dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas penggunaan uang KONI untuk kegiatan fiktif dan pelesiran ke Singapura tersebut.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Vonis ini sudah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (17/2) lalu.
Pembacaan vonis dihadiri terdakwa secara online dari rumah tahanan.
“Sudah divonis pada Kamis kemarin, terdakwa Rita diputus (divonis) 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan Suharyo 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puguh Raditya kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Vonis majelis hakim juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar secara tanggung renteng. Dari jumlah itu, Rita wajib membayar uang pengganti Rp738 dan Suharyo Rp386 juta.
Putusan subsider ini lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa. Pada tuntutan, jika keduanya tidak membayar dan harta benda disita tapi tidak mencukupi, dituntut 9 bulan penjara.
“Subsidernya naik 1 tahun semua,” ujarnya.
Puguh mengatakan bahwa kedua terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara masing-masing Rp600 juta dan Rp250 juta. Sisanya akan dibayarkan sebagai uang pengganti yang ditanggung renteng.
Uangnya Dipakai Jalan-jalan ke Singapura
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Perkara ini merugikan keuangan negara untuk pengelolaan olahraga senilai Rp1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tangsel.
Dia memaparkan, ada 19 kegiatan yang laporan pertanggungjawabannya menyimpang. Bentuk kegiatan juga ada yang fiktif, yaitu kunjungan kerja ke 11 daerah di Jawa Barat seperti Cianjur, Sukabumi, Bandung Barat, Cirebon, Bandung, Tasikmalaya. Termasuk penggunaan uang untuk plesiran pengurus ke Singapura.
Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara.
Sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan telah menitipkan kerugian negara masing-masing Rp 600 juta dan Rp250 juta. (Red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News