• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Kasus Dana Hibah Koni Tangsel, Mantan Ketua Di Vonis 1 Tahun Dan Mantan Bendahara 1 Tahun 6 Bulan

Redaksi by Redaksi
in Banten
0
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Serang, bidiktangsel.com – Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dihukum satu tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Terdakwa divonis bersalah atas perkara korupsi hibah pengembangan olahraga senilai Rp7,8 miliar.

Selain hukuman satu tahun penjara, Rita juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Atep Sopandi juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo, atas hibah 2019 dari Pemkot Tangsel.

Suharyo dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas penggunaan uang KONI untuk kegiatan fiktif dan pelesiran ke Singapura tersebut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Vonis ini sudah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (17/2) lalu.

Baca Juga :  PWI Banten dan Kejati Banten Teken MoU

Pembacaan vonis dihadiri terdakwa secara online dari rumah tahanan.

“Sudah divonis pada Kamis kemarin, terdakwa Rita diputus (divonis) 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan Suharyo 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puguh Raditya kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Vonis majelis hakim juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar secara tanggung renteng. Dari jumlah itu, Rita wajib membayar uang pengganti Rp738 dan Suharyo Rp386 juta.

Putusan subsider ini lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa. Pada tuntutan, jika keduanya tidak membayar dan harta benda disita tapi tidak mencukupi, dituntut 9 bulan penjara.
“Subsidernya naik 1 tahun semua,” ujarnya.

Puguh mengatakan bahwa kedua terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara masing-masing Rp600 juta dan Rp250 juta. Sisanya akan dibayarkan sebagai uang pengganti yang ditanggung renteng.

Baca Juga :  Hebat, Di Kota Tangsel Bisa Panen Bawang Merah Jumbo

Uangnya Dipakai Jalan-jalan ke Singapura
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Perkara ini merugikan keuangan negara untuk pengelolaan olahraga senilai Rp1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tangsel.

Dia memaparkan, ada 19 kegiatan yang laporan pertanggungjawabannya menyimpang. Bentuk kegiatan juga ada yang fiktif, yaitu kunjungan kerja ke 11 daerah di Jawa Barat seperti Cianjur, Sukabumi, Bandung Barat, Cirebon, Bandung, Tasikmalaya. Termasuk penggunaan uang untuk plesiran pengurus ke Singapura.

Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara.

Sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan telah menitipkan kerugian negara masing-masing Rp 600 juta dan Rp250 juta. (Red)

Terkait

Tags: Bantenbendaharabulandandanadivonis 1 tahunhibahkasuskasus dana hibahketuakoniKoni Tangselmantanmantan bendaharamantan ketuatahunTangselvonis

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Next Post

Polsek Tigaraksa Berhasil Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post
Polsek Tigaraksa Berhasil Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Polsek Tigaraksa Berhasil Bekuk 2 Pelaku Spesialis Pencuri Sepeda Motor

Razia Prokes, Satpol PP Tegur Pelaku Usaha Yang Tidak Taat Protokol Kesehatan

Razia Prokes, Satpol PP Tegur Pelaku Usaha Yang Tidak Taat Protokol Kesehatan

Percepatan Pemulihan Ekonomi Indonesia, Kadin Indonesia Dorong Penerapan Beneficial Ownership

Percepatan Pemulihan Ekonomi Indonesia, Kadin Indonesia Dorong Penerapan Beneficial Ownership

Interkoneksi Sumatera-Bangka Segera Terwujud, PLN Perkuat Pasokan Listrik Bangka

Interkoneksi Sumatera-Bangka Segera Terwujud, PLN Perkuat Pasokan Listrik Bangka

Laznas PPPA Daarul Qur’an Gelar Public Expose 2022 “Wonderful Qur’an”

Laznas PPPA Daarul Qur'an Gelar Public Expose 2022 “Wonderful Qur'an”

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,967 pelanggan lain

Advertorial / Artikel

Vaksinasi Covid-19 Rekomendasi Bagi Ibu Hamil

Vaksinasi Covid-19 Rekomendasi Bagi Ibu Hamil

2 Oktober 2021

BTS XL Axiata Capai 100 Ribu Unit, Perluasan Jaringan Terus Dilakukan

26 Desember 2017

Komunikasi dalam Suatu Entitas Bisnis Itu Penting. Kenapa?

6 Desember 2022

BERITA TREND

  • Quality Parking Alam Sutera Belum Mau Dikonfirmasi Tarif Parkir tidak Sesuai Kepwal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Ganti KTP Rusak, Hilang dan Perubahan Foto Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Sebut Ada Gerakan Bawah Tanah Soal Kasus Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengertian Istilah Jurnalistik Dari Tiga Sudut Pandang

    560 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Jalan Desa Di Tutup, Pensiunan TNI AD Dikeroyok Pengusaha Garment

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,967 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist