Pamulang, bidiktangsel.com – Diduga belum juga kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan gedung yang terletak di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kembali di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Tangsel, pada Selasa (12/04/22).
Suherman selaku Penyidik (PPNS) Sat-Pol PP Tangsel dalam keterangannya mengatakan, untuk bangunan gedung yang di segel hari ini, karena telah melanggar pasal 140 (1) Jo ayat 13A terkait bangunan tanpa IMB, yang mana di Perda sudah jelas, segala aktifitas pelaksanaan bangunan baik itu pengembang, PT, maupun perorangan, harus mempunyai izin,” terang Suherman
Ia menjelaskan, bahwa bangunan gedung ini sebelumnya pernah di segel, “jadi penyegelan hari ini yang kedua kali. Kemungkinan akan dinaikan ke Kasat Pol PP lalu akan dilimpahkan ke Pengadilan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang mana sudah dituangkan di Perda disitu di jelaskan, kalau sudah proses denda Rp.50 juta, kurungan 3 bulan.
“Suherman menambahkan, terkait bangunan gedung ini, sebenarnya kami sedang menunggu perizinannya, artinya perizinan bisa saja diurus, cuma ke peruntukan untuk gudang atau apa belum diketahui pasti.
Ketika dilakukan penyegelan oleh Sat-Pol PP Tangsel pada hari itu, tidak terlihat adanya pihak pengelola bangunan yang ada cuma Sebuah mobil Truk yang sedang membongkar muatan yang di duga sementara. (Red)