• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Tangerang Selatan Serpong Satpol PP Tangsel, Penertiban Reklame non Permanen Yang Tidak Berizin

Satpol PP Tangsel, Penertiban Reklame non Permanen Yang Tidak Berizin

Redaksi by Redaksi
in Tak Berkategori
0
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Serpong, bidiktangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melakukan penertiban pencopotan ratusan reklame non permanen yang tidak berijin di 5 titik Kota Tangsel, Kamis 14/04/2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan meski bulan puasa razia dan operasi penertiban yang melanggar Perda akan terus dilakukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam seminggu ini, Satpol PP sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen yang tidak berizin, meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ungkap Muksin, Jumat (15/04/2022).

Baca Juga :  Terkait Putusan MK, KPU Tangsel Segera Rapat Pleno Tetapkan Paslon Pemenang Pilkada

Lanjut Muksin, dirinya pun menyampaikan kepada pelanggar Perda untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

“Kalau masih ada yang bandel-bandel untuk masang reklame tak berizin dan mengganggu lingkungan, kami pasti akan mencopot itu kembali,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Tangsel Oki menjelaskan hasil dari kegiatan razia reklame non permanen tesebut membuat para pemilik reklame megurus perizinan dan membayar pajak.

“Alhamdulillah, dari kegiatan penertiban reklame yang tidak berizin, para pemilik reklame yang melanggar segera mengurus perizinan dan membayar pajaknya,” jelas Oki.

“Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Tangsel, maka dari itu kami akan terus melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” paparnya.

Baca Juga :  Gerakan Menuju Smart City Untuk Peradaban Yang Cerdas

Tambahnya, Satpol PP Tangsel dalam melakuan penegakan Peraturan Daerah di bidang reklame khususnya non permanen sudah diberikan kemudahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel yang memberikan tanda barcode bagi reklame yang sudah berizin.

“DPMPTSP memudahkan kami dalam melakukan penegakan Perda di bidang Reklame dengan adanya logo barcode sebagai penanda bahwa sudah berizin. Sedangkan yang belum ada tanda barcode itu yang kami tindak, ” Pungkasnya. (Hen)

Terkait

Tags: non permanenpenertiban reklameSatpol PP TangselSerpongyang tidak berizin

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Trotoar Jadi Tempat Parkir Liar, Tamil Selvan: Lahan Trotoar Dibangun Pemkot Tangsel Untuk Pejalan Kaki

Next Post

Gelar Webinar, Ganglegal Bersama Satpol PP Bedah Surat Edaran Walikota

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post
Gelar Webinar, Ganglegal Bersama Satpol PP Bedah Surat Edaran Walikota

Gelar Webinar, Ganglegal Bersama Satpol PP Bedah Surat Edaran Walikota

Modus Kurir Paket, Pelaku Pencurian Handphone Dikosan Diamankan Polsek Serang

Modus Kurir Paket, Pelaku Pencurian Handphone Dikosan Diamankan Polsek Serang

Hipakad Tangsel Gelar Safari Ramadhan, Tingkatkan Soliditas

Hipakad Tangsel Gelar Safari Ramadhan, Tingkatkan Soliditas

PIP Gelar UMi Ramadhan Fair 2022 Bagi UMKM

PIP Gelar UMi Ramadhan Fair 2022 Bagi UMKM

Dipimpin Kapolri, Rakor Pengamanan Lebaran Secara Virtual

Dipimpin Kapolri, Rakor Pengamanan Lebaran Secara Virtual

Advertorial / Artikel

Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Membangun Kemandirian Dan Produktivitas Masyarakat Di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

7 November 2021
EduCenter, Mall Edukasi Pertama di Indonesia

EduCenter, Mall Edukasi Pertama di Indonesia

20 Februari 2017
Bahaya-Narkoba-Bagi-Kesehatan-Bagi-Kesehatan-Dan-Masa-Depan-Generasi

Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan Dan Masa Depan Generasi Milenial

3 Desember 2021
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist