• Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
        • Ciputat
        • Ciputat Timur
        • Pamulang
        • Pondok Aren
        • Serpong Utara
        • Setu
        • Serpong
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • Networks :
  • Berita Ciputat
  • Berita Pondok Aren
  • Berita Serpong
  • Berita Pamulang
  • Berita Ciputat Timur
  • Berita Serpong Utara
  • Berita Setu

Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste

Redaksi by Redaksi
12 Mei 2022
in DKI Jakarta
0
Polri Gagalkan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Jakarta, bidiktangsel.com – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam hal ini, kata Agus, pihak Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (Red)

0/5 (0 Reviews)

Terkait

Tags: gagalkan 8 kontainerke timor lesteminyak gorengPOLRIsiap ekspor
Previous Post

Walikota Tangsel: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sosok Berpengalaman di Pemerintahan

Next Post

Air Got Genangi Jalan Ceger Raya, Hitam dan Bau Belum Bisa Cari Solusi

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Related Posts

ARS Lawfirm Pasang Plang Kepemilikan Tanah  Di Ciangsana Kab Bogor
DKI Jakarta

ARS Lawfirm Pasang Plang Kepemilikan Tanah  Di Ciangsana Kab Bogor

by Redaksi
18 Mei 2022
Demonstrasi Pembuatan Produk & Sharing UMKM dalam HUT ke-42 YDBA
DKI Jakarta

Demonstrasi Pembuatan Produk & Sharing UMKM dalam HUT ke-42 YDBA

by Redaksi
17 Mei 2022
HUT ke-42 YDBA, Astra Tumbuh Bersama UMKM
DKI Jakarta

HUT ke-42 YDBA, Astra Tumbuh Bersama UMKM

by Redaksi
17 Mei 2022
PWI Pusat Kutuk Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Palestina, Serukan Penyelidikan Independen
DKI Jakarta

PWI Pusat Kutuk Kekejian Israel Atas Pembunuhan Wartawan Palestina, Serukan Penyelidikan Independen

by Redaksi
14 Mei 2022
Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng
DKI Jakarta

Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

by Redaksi
12 Mei 2022
Next Post
Air Got Genangi Jalan Ceger Raya, Hitam dan Bau Belum Bisa Cari Solusi

Air Got Genangi Jalan Ceger Raya, Hitam dan Bau Belum Bisa Cari Solusi

Premium Content

Peran Pendidikan Matematika dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Peran Pendidikan Matematika dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0

28 Maret 2020

Peta Hijau Kota Tangerang Selatan

24 Maret 2017
Membangun Kreativitas Anak Untuk Meningkatkan Semangat Dalam Menabung Sejak Dini

Membangun Kreativitas Anak Untuk Meningkatkan Semangat Dalam Menabung Sejak Dini

29 Oktober 2021

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Jl Cempaka V Ciater Permai Blok C5 No. 12
Kelurahan Ciater Kec. Serpong 15310
Tangerang Selatan


Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com
Media Social Kami

TERBARU

  • Sosialisasi Ekstensifikasi Pajak BPHTB, Benyamin Harap Target Terealisasi
  • Diduga Lakukan Pembongkaran Taman Sepihak, RW Catalina Belum Bisa Dikonfirmasi
  • Seorang Remaja dibully, Korban Kekerasan Fisik Teman Sebaya
  • ARS Lawfirm Pasang Plang Kepemilikan Tanah  Di Ciangsana Kab Bogor
  • Pemkot Tangsel Apresiasi Kinerja Kader Kesehatan Dalam Tangani Covid-19
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Hubungi Kami

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • FJPP
    • Banten
      • Kabupaten Tangerang
      • Kota Tangerang
      • Berita Tangsel
    • DKI Jakarta
    • Jawa Tengah
  • Hukum
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Serba Serbi
    • HUT RI Ke 71
    • HUT Tangsel Ke 9
    • Safari Ramadhan
    • Seni dan budaya
    • Sosok
    • TNI Manunggal
  • UKM Tangsel
    • Kuliner

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?