Bogor, BidikTangsel.com – Tak mau diklaim pihak lain, Kuasa Hukum ARS Lawfirm pasang tiga papan pengumuman yang menyatakan tanah tersebut milik 3 (Tiga) ahli waris dari Onan/Aran Agon, Esih Agon dan Onin/Anom Aran Agon. Tiga papan terpasang dan salah satunya dicabut di lokasi tersebut.
Dikatakan Kuasa Hukum ARS Lawfirm, Iwan Ameeroedien, pemasangan dilakukan beberapa waktu lalu bersama para perwakilan ahli waris yaitu Nasim yang menjadi kuasa para ahli waris lahan di kawasan Desa Ciangsana Kab. Bogor yang berbatasan dengan lahan Kota Wisata.
Ketiga plang itu ditanamkan di dalam lokasi lahan kosong di tiga titik tanah, yang dua plang masih berdiri utuh, yang satunya dicabut dan ditemukan beberapa meter dari lokasi terpasang.
Diketahui, masing-masing tanah bertuliskan “Tanah Milik Onin/Anim Agon SHM No. 1276/Ciangsana Luas 7.890 M2 Dalam Pengawasan Kantor Hukum ARS Lawfirm Jakarta. Dilarang Masuk Tanpa Izin,”.
Plang Kedua bertuliskan “Tanah Milik Esih Agon SHM No. 1278/Ciangsana Luas 7.890 M2 Dalam Pengawasan Kantor Hukum ARS Lawfirm Jakarta. Dilarang Masuk Tanpa Izin,”.
Plang Ketiga bertuliskan “Tanah Milik Onan/Aran Agon SHM No. 1279/Ciangsana Luas 7.875 M2 Dalam Pengawasan Kantor Hukum ARS Lawfirm Jakarta. Dilarang Masuk Tanpa Izin,”.
“Untuk Palang yang ketiga sudah tidak berdiri utuh di lokasi dan ditemukan beberapa meter dalam semak-semak,” kata Iwan Ameeroedin selaku kuasa hukum Ahli Waris Tanah ke media.
Iwan Ameeroedin mengatakan, pemasangan pengumuman tersebut didasarkan atas kuasa hukum yang dipercayakan Ahli Waris kepada ARS Lawfirm.
“Dengan adanya pemasangan plang itu, siapapun tidak boleh memasuki lokasi tanpa izin, mencabut apalagi merusak plang, jelas melanggar hukum,” tegas Iwan Ameeroedin kepada wartawan di lokasi.

Senin (16/5/2022), Ahli Waris mendatangi lokasi tanah bersama tim kuasa hukum ARS Lawfirm untuk melihat dan cek plang yang sudah terpasang beberapa waktu lalu. Ternyata dua papan plang yang masih berdiri, yang satunya tidak ada.
Lokasi tanah yang berbatasan dengan Perumahan Elit Kota Wisata ini cukup luas, dimana lokasi tersebut sudah ramai dan dikelilingi beberapa kawasan perumahan elit.
“Saat ini 3 SHM tercatat di BPN, dan masih atas nama klien kami, jika ada yang merasa pernah beli atau memiliki lahan tersebut dapat langsung hubungi kami selaku kuasa hukum ahli waris,” ujar Iwan Ameeroedin.
Sementara itu, kuasa Ahli Waris Onan/Aran Ogan, Nasim saat ditemui dilokasi, Senin (16/05/2022) kemarin, pihak Ahli Waris didampingi kuasa hukumnya untuk melakukan cek lokasi atas hilangnya salah satu plank yang lokasinya berbatasan dengan tanah milik pengembang Kota Wisata.
“Terkait ini saya sudah serahkan semua masalah dan pengurusannya dengan kuasa hukum ARS Lawfirm, kalau ada yang merasa keberatan silahkan hubungi mereka,” ujarnya dilokasi.