Pondok Aren – Pekerjaan Galian Tanah Proyek kabel Fiber Optik yang merusak pedestrian atau trotoar pejalan kaki di Jalan Ceger Raya Pondok Aren mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Pasalnya pedestrian tersebut baru selesai dan dalam masa pemeliharaan kontraktor.
Walaupun sudah mendapat izin dari Dinas terkait, namun pelaksana diduga keras mengabaikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dalam surat ijin penggalian dan penempatan utilitas tersebut.
Dilokasi pekerjaan awak media bertemu dengan LSM Perkota Nusantara Kota Tangsel, Andi Nawawi untuk dimintai tanggapan atas pekerjaan galian FO.
“Ada beberapa point yang saya lihat dan catat dalam pekerjaan ini yang tidak dilaksanakan, salah satunya tidak adanya baliho atau peringatan disetiap lubang yang digali, tanah yang digali dibiarkan menumpuk dipinggir jalan dan diatas trotoar, serta tidak maksimalnya penggunaan karung untuk menampung tanah yang telah digali.,” katanya kepada media, Sabtu (21/5-2022).
Lalu, kedalaman lubang galian berkisar 80 cm hingga 100 cm, seperti yang diakui penanggung jawab proyek, padahal dalam surat rekomendasi ketentuan kedalaman galian adalah 150 – 200 cm dari permukaan tanah.
“Tidak maksimalnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi pekerja galian tersebut, tidak adanya lampu penerangan yang digunakan di setiap titik lubang yang digali,” ungkap Andi.
Menurutnya, mengacu kepada Undang-undang tentang Jalan,nomor 38, tahun 2004 dan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Jalan No 34 tahun 2006, Juga Permen (Peraturan Menteri ) PU nomor 20/PRT/Tahun 2010 tentang pemanfaatan pembangunan bagian jalan, Perda (Peraturan daerah Kota Tangerang Selatan nomor 2 tahun 2019 tentang pemanfaatan bagian Jalan, pekerjaan ini sangat tidak sesuai persyaratan teknis yang diatur Undang-Undang dan Peraturan tersebut,” ungkapnya.
“Kedepannya pelaksana kegiatan penggalian kabel bawah tanah seperti ini tidak usah lagi diberi ijin kegiatan”, tandasnya.
Terkait dengan baru selesainya pembangunan pedestrian (trotoar) Jalan Raya Ceger Ketua LSM Perkota Nusantara, Andi Nawawi langsung menyikapi proyek yang menurutnya bernilai fantastis itu.
“Dilihat dari aspek pekerjaan Galian Tanah Kabel Fiber Optik di lapangan tidak sesuai standar SOP. Yang lebih mirisnya lagi pekerjaan Pedestrian yang baru selesai di kerjakan oleh pemenang lelang dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2021 sebesar 15 Milyar sangat fantastis. Pertanyaannya apakah pelaksanaan pekerjaan tender Pedestrian tersebut tidak melalui suatu perencanaan yang matang oleh Dinas Bina Marga kota Tangsel,” katanya kepada awak media, Sabtu (21/11-2022).
Menurutnya, belum berjalan 1 tahun dengan selesainya proyek pedestrian sudah dilakukan pembongkaran kembali karena adanya proyek penggalian kabel optik di lokasi yang nota bene pekerjaannya serampangan yang mengganggu pengguna jalan dan tidak sesuai dengan standar SOP.
“Oleh karena itu peran dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel yang membidangi masalah izin penggalian kabel optik perlu di pertanyakan. Apakah izin yang diberikan sesuai aturan atau tidak. Buktinya pekerjaan di lapangan amburadul. Perlu ada tindakan tegas,” tegasnya. (***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News