• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Tangerang Selatan LSM Perkota Nusantara Sikapi Pekerjaan Galian Tanah Fiber Optik

LSM Perkota Nusantara Sikapi Pekerjaan Galian Tanah Fiber Optik

Redaksi by Redaksi
in Tak Berkategori
0
185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pondok Aren – Pekerjaan Galian Tanah Proyek kabel Fiber Optik yang merusak pedestrian atau trotoar pejalan kaki di Jalan Ceger Raya Pondok Aren mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Pasalnya pedestrian tersebut baru selesai dan dalam masa pemeliharaan kontraktor.

Walaupun sudah mendapat izin dari Dinas terkait, namun pelaksana diduga keras mengabaikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dalam surat ijin penggalian dan penempatan utilitas tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilokasi pekerjaan awak media bertemu dengan LSM Perkota Nusantara Kota Tangsel, Andi Nawawi untuk dimintai tanggapan atas pekerjaan galian FO.

“Ada beberapa point yang saya lihat dan catat dalam pekerjaan ini yang tidak dilaksanakan, salah satunya tidak adanya baliho atau peringatan disetiap lubang yang digali, tanah yang digali dibiarkan menumpuk dipinggir jalan dan diatas trotoar, serta tidak maksimalnya penggunaan karung untuk menampung tanah yang telah digali.,” katanya kepada media, Sabtu (21/5-2022).

Lalu, kedalaman lubang galian berkisar 80 cm hingga 100 cm, seperti yang diakui penanggung jawab proyek, padahal dalam surat rekomendasi ketentuan kedalaman galian adalah 150 – 200 cm dari permukaan tanah.

Baca Juga :  Penyelesaian Sengketa Konsumen,
BP2T dan DKPP Kota Tangsel Mangkir Dipangil BPSK

“Tidak maksimalnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi pekerja galian tersebut, tidak adanya lampu penerangan yang digunakan di setiap titik lubang yang digali,” ungkap Andi.

Menurutnya, mengacu kepada Undang-undang tentang Jalan,nomor 38, tahun 2004 dan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Jalan No 34 tahun 2006, Juga Permen (Peraturan Menteri ) PU nomor 20/PRT/Tahun 2010 tentang pemanfaatan pembangunan bagian jalan, Perda (Peraturan daerah Kota Tangerang Selatan nomor 2 tahun 2019 tentang pemanfaatan bagian Jalan, pekerjaan ini sangat tidak sesuai persyaratan teknis yang diatur  Undang-Undang dan Peraturan tersebut,” ungkapnya.

“Kedepannya pelaksana kegiatan penggalian kabel  bawah tanah seperti ini tidak usah lagi diberi ijin kegiatan”, tandasnya.

Terkait dengan baru selesainya pembangunan pedestrian (trotoar) Jalan Raya Ceger Ketua LSM Perkota Nusantara, Andi Nawawi langsung menyikapi proyek yang menurutnya bernilai fantastis itu.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tangsel: Kota Tangsel Kategori Dengan Indeks Kemiskinan Paling Rendah

“Dilihat dari aspek pekerjaan Galian Tanah Kabel Fiber Optik di lapangan tidak sesuai standar SOP. Yang lebih mirisnya  lagi  pekerjaan Pedestrian yang baru selesai di kerjakan oleh pemenang lelang dengan  menggunakan anggaran APBD Tahun 2021 sebesar 15 Milyar sangat fantastis. Pertanyaannya apakah pelaksanaan pekerjaan tender Pedestrian tersebut tidak melalui suatu perencanaan yang matang  oleh Dinas Bina Marga kota Tangsel,” katanya kepada awak media, Sabtu (21/11-2022).

Menurutnya, belum berjalan 1 tahun dengan selesainya proyek pedestrian sudah dilakukan pembongkaran kembali karena adanya proyek penggalian kabel optik di lokasi yang nota bene pekerjaannya serampangan yang mengganggu pengguna  jalan dan tidak sesuai dengan standar SOP.

“Oleh karena itu peran dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangsel yang membidangi masalah izin penggalian kabel optik perlu di pertanyakan. Apakah izin yang diberikan sesuai aturan atau tidak. Buktinya pekerjaan di lapangan amburadul. Perlu ada tindakan tegas,” tegasnya. (***)

Terkait

Tags: Fiber OptikGalian Tanahpondok ArenPondok ArenTangerang Selatan

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Din Syamsuddin Hadiri Konferensi Di Russia

Next Post

Bamus Karang Tengah Menjadi Ikon Dalam Persaudaraan Persatuan & Aset Komunikasih Sosial Budaya

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post
Bamus Karang Tengah Menjadi Ikon Dalam Persaudaraan Persatuan & Aset Komunikasih Sosial Budaya

Bamus Karang Tengah Menjadi Ikon Dalam Persaudaraan Persatuan & Aset Komunikasih Sosial Budaya

Meningkatkan Kualitas Tanaman Pangan Melalui Pertanian Ramah Lingkungan

Meningkatkan Kualitas Tanaman Pangan Melalui Pertanian Ramah Lingkungan

Pemilihan Ketua Osis di Kota Tangsel Pakai Sistem E-Voting

Pemilihan Ketua Osis di Kota Tangsel Pakai Sistem E-Voting

Tangsel Connectipn Gelar Halal Bihalal di TPU Sari Mulya

Tangsel Connectipn Gelar Halal Bihalal di TPU Sari Mulya

LBH Madani Sikapi Pengerusakan Taman Di Perumahan Catalina

LBH Madani Sikapi Pengerusakan Taman Di Perumahan Catalina

Advertorial / Artikel

Penerapan Aplikasi Komputer Akuntansi Untuk Menambah Skill Siswa SMK Yayasan Khazanah Kebajikan Dengan Aplikasi Accurate

Penerapan Aplikasi Komputer Akuntansi Untuk Menambah Skill Siswa SMK Yayasan Khazanah Kebajikan Dengan Aplikasi Accurate

18 September 2022

Jadi DPO, Pemerkosa Anak Dibawah Umur

2 September 2020
Self Awareness, yang Terkadang Dilupakan

Self Awareness, yang Terkadang Dilupakan

28 September 2021
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist