• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Berita Tangsel Satpol PP Tangsel Segel Videotron Di Bunderan Alam Sutera

Satpol PP Tangsel Segel Videotron Di Bunderan Alam Sutera

Redaksi by Redaksi
in Berita Tangsel
0
189
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Serpong Utara, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan videotron yang berlokasi di bundaran Alam Sutera Jl. Raya Serpong Blok Pakulonan Alam Sutra Kel. Pakulonan kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Penyegelan yang dilakukan Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2013 Kota Tangerang Selatan tentang penyelenggaraan reklame, Rabu (22/6/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, operasi penertiban reklame ini dilakukan karena objek penertiban/videotron tersebut tidak berijin.

“Kita akan memanggil pemilik videotron agar membayar pajak, apabila pemilik tidak membayar pajak maka akan terus kita segel sampai pemilik menunaikan kewajiban dalam membayar pajak dan dapat dipidana sebagai pelanggaran perda,” ucapnya.

Ia menambahkan kegiatan penyegelan yang dilakulan anggota juga di kawal oleh beberapa dinas terkait yaitu DPMPTSP, Dishub, PJU, Bapenda.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin menjelaskan, pihaknya akan lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada pemilik reklame videotron apabila pemilik tidak menaati peraturan daerah.

“Kita akan lihat perkembangannya, sejauh ini videotron tersebut belum diketahui siapa pemiliknya, nanti akan ketahuan setelah reklame ini kita segel,” tegasnya. (Red)

Terkait

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Komunitas Dan Media Gelar Kegiatan Sosial Di Pamulang

Next Post

DLH Tangsel Buang Sampah ke TPS Cilowong Pakai Uang Rakyat Rp 21 Miliar, Katanya Kota Modern!

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post
DLH Tangsel Buang Sampah ke TPS Cilowong Pakai Uang Rakyat Rp 21 Miliar, Katanya Kota Modern!

DLH Tangsel Buang Sampah ke TPS Cilowong Pakai Uang Rakyat Rp 21 Miliar, Katanya Kota Modern!

Pemanfaatan Barang Bekas Sebagai Media Pembelajaran

Pemanfaatan Barang Bekas Sebagai Media Pembelajaran

Memberikan Pelatihan Kewirausahaan Untuk Meningkatkan Produktivitas Masyarakat Di Taman Bacaan Perigi

Edukasi Untuk Meningkatkan Soft Skill Dalam Mengelola Keuangan Bagi Anak-anak

Edukasi Untuk Meningkatkan Soft Skill Dalam Mengelola Keuangan Bagi Anak-anak

Dihadiri Pilar Saga IchsanPengurus Forum Pembina Anak Usia Dini Resmi Dikukuhkan

Dihadiri Pilar Saga Ichsan
Pengurus Forum Pembina Anak Usia Dini Resmi Dikukuhkan

Advertorial / Artikel

Pasca Gempa Sulawesi Tengah  Jaringan XL Axiata Telah Pulih

Pasca Gempa Sulawesi Tengah Jaringan XL Axiata Telah Pulih

15 Oktober 2018
PKM Unpam, Ciptakan PHBS Di Lingkungan SDN 5 SUKASARI Kota Tangerang

PKM Unpam, Ciptakan PHBS Di Lingkungan SDN 5 SUKASARI Kota Tangerang

4 Januari 2023
Siapa Tahu Menang Undian Mobil Listrik Minggu Ini!

Siapa Tahu Menang Undian Mobil Listrik Minggu Ini!

29 Januari 2023
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist