Serpong Utara, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan videotron yang berlokasi di bundaran Alam Sutera Jl. Raya Serpong Blok Pakulonan Alam Sutra Kel. Pakulonan kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2013 Kota Tangerang Selatan tentang penyelenggaraan reklame, Rabu (22/6/2022).
Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, operasi penertiban reklame ini dilakukan karena objek penertiban/videotron tersebut tidak berijin.
“Kita akan memanggil pemilik videotron agar membayar pajak, apabila pemilik tidak membayar pajak maka akan terus kita segel sampai pemilik menunaikan kewajiban dalam membayar pajak dan dapat dipidana sebagai pelanggaran perda,” ucapnya.

Ia menambahkan kegiatan penyegelan yang dilakulan anggota juga di kawal oleh beberapa dinas terkait yaitu DPMPTSP, Dishub, PJU, Bapenda.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin menjelaskan, pihaknya akan lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada pemilik reklame videotron apabila pemilik tidak menaati peraturan daerah.
“Kita akan lihat perkembangannya, sejauh ini videotron tersebut belum diketahui siapa pemiliknya, nanti akan ketahuan setelah reklame ini kita segel,” tegasnya. (Red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News