Tanggamus, bidiktangsel.com – Pada pertengahan 2023, PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapat bonus ganda berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 persen.
Selain pendapatan bulanan, pemerintah bertanggung jawab atas pembagian THR dan 13 gaji tahunan, yang merupakan penghargaan bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Dalam Kerangka Acuan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2023 (KEM PPKF), kepastian pembagian bonus ganda kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan diberikan dalam bentuk THR dan 13 gaji.
Dilansir Bidiktangsel.com dari Sinarmerdeka.id dari KEM PPKF dengan kebijakan kepegawaian tahun 2023 memberikan penghargaan, THR dan gaji aparatur negara sedemikian rupa sehingga daya beli dan konsumsi tetap terjaga.
Apa yang dimaksud dengan Aparatur Negara, PNS, PPPK, TNI dan Polri. Pensiunan juga termasuk mesin pemerintah, tetapi mereka pensiun.
Kapan bonus ganda berupa PNS, PPPK TNI, Polri dan THR Pensiunan serta gaji 13 dibayarkan? Terkait PP No 16 Tahun 2022, jadwal pembayaran THR paling lambat 10 hari kerja sebelum atau sesudah Idul Fitri. Dimana Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.
Sedangkan jadwal pembayaran gaji ke-13 paling cepat Juli atau setelahnya. Biasanya bertepatan dengan tahun ajaran baru bagi anak sekolah.
Apa bonus ganda PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan berupa THR dan 13 gaji? THR Ganda dan Tunjangan Gaji 13% untuk PNS, P3K, TNI dan Polri meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Makan, Tunjangan Kepabeanan/Umum dan Tunjangan Kinerja 50%.
Artinya, nominal kedua bonus tersebut sama, namun besarannya berbeda untuk setiap kelas stasiun dan agensi.
Komponen tambahan pensiun PNS, TNI dan Polri berupa THR dan gaji 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan dan penghasilan tambahan.
Besaran tunjangan keluarga berbeda-beda menurut kategorinya, antara lain tunjangan suami-istri 10% dari gaji pokok dan pemeliharaan 2% dari gaji pokok.
Tunjangan seperti lauk pauk makanan tersebut sudah termasuk struk beras flat rate Rp 72.420/orang atau 10 kg beras/orang dan uang makan flat rate
Eslon I dan II Rp 35.000/hari, III Rp 37.000/hari Dan IV Rp 41.000/hari.
Biaya jabatan struktur Eselon IA Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000.
Kemudian Eselon IIIA Rp 1.260.000, IIIB Rp 980.000, PPN Rp 540.000, IVB Rp 490.000, dan VA Rp 360.000.
Remunerasi umum untuk Golongan I Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, dan IV Rp190.000.
Biaya kinerja bervariasi dari jutaan hingga ratusan juta rupee di berbagai agensi. Besaran gaji PNS per bulan pada semua golongan yang berlaku pada tahun 2023, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.
Kelompok 1A-1D Rp 1.560.800 Rp 2.686.500 dan Kelas 2A-2D Rp 2.022.200 Rp 5.901.200 Kelas 3A-3D 2.579.400-4.797.000 Rp dan Kelas 4A-4E 3.044.300-5.901.200 Rp.
Besaran gaji pensiunan PNS, besaran gaji bulanan pensiunan PNS pada semua golongan yang berlaku pada tahun berikutnya mengacu pada pemerintah.
Keputusan Nomor 18 Tahun 2019 sebagai berikut. Golongan IA-ID Rp 1.560.800 Rp 2.014.900 dan Golongan IIA-IID Rp 1.560.800 Rp 2.865.000 Golongan IIIA-IIID Rp 1.560.800 Rp 1.560.800 Rp 1.806,00
Besaran Gaji TNI, besaran gaji bulanan TNI untuk semua golongan yang mengajukan tahun 2023 tetap mengacu pada PP 2019 nomor 16 sebagai berikut.
Golongan I menerima Rp 1.643.500 – Rp 2.960.700, Golongan II Bintara Rp III sedangkan Perwira Pertama Rp 2.735.300 s/d Rp 4.780.600
Perwira menengah Golongan IV Rp 3.000.100 – Rp 5.243.400 dan Perwira Tinggi Kelas IV Rp. 3.290.500 – Rp 5.930.800 Jenjang Gaji Pensiunan TNI,
Jenjang Gaji Pensiunan Perwira TNI per bulan tetap 20 di Seluruh Golongan Pemerintahan SK berikut 20190.
Golongan I/Tamtama Rp 1.643.500 hingga Rp 2.220.600, Kelas II/Bintara Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500 dan Kelas III/Pama Rp 1.643.500 hingga Rp 3.585.500.
Jumlah gaji polisi, jumlah gaji polisi per bulan untuk semua golongan yang mendaftar tahun 2023 mengacu pada PP nomor 17 tahun 2019 sebagai berikut.
Perwira Golongan I Rp 1.643.500 – Rp 2.960.700, Bintara Golongan II Rp 2.103.700 Rp 4.032.600 dan Perwira Golongan III Rp 2.735.500. Rp 2.735.500 dan Perwira tinggi Kelas IV Rp 3.290.500 s/d Rp 5.930.800
Besaran Gaji Purnawirawan Polri Besaran Gaji Purnawirawan Per Bulan Semua Golongan Berlaku Tahun 2023.***
IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News