• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Hukum Satreskrim Polres Serang Ringkus Empat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

Satreskrim Polres Serang Ringkus Empat Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

Redaksi by Redaksi
in Hukum
0
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Serang, bidiktangsel.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap empat orang pelaku Curanmor dan satu orang penadah dari wilayah yang berbeda, salah satunya di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Serang berdasarkan LP dari TKP Kragilan dan wilayah Cikande, Kabupaten Serang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Minggu (22/01) berinisial OK dan DN yang baru pertama melakukan tindakan tersebut, kemudian pelaku berinisial KA dan YN yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara satu orang penadah berinisial SN merupakan seorang DPO dan berhasil kita amankan di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang,” kata Yudha saat press conference pada Selasa (24/01).

Diketahui dalam pengungkapan kasus Curanmor yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Serang, selain mengamankan empat orang pelaku dan satu orang penadah, juga turut diamankan sepuluh unit kendaraan bermotor hasil curian dari berbagai merk.

Lebih lanjut Yudha menerangkan bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan mengincar kendaraan bermotor yang terparkir dan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya menggunakan konci leter T dan dilakukan secara random.

“Untuk lokasi, para tersangka ini melakukan secara acak atau random, sisaat ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya,” terang Yudha.

Yudha menyebut para tersangka menjual kendaraan hasil curiannya kepada penadah berkisar 2-3 juta tergantung kondisi kendaraannya, dari penadah SN dijual kembali dengan kisaran 3-4 juta rupiah.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk tersangka penadah SN kami jerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Yudha memastikan pihaknya akan segera melakukan identifikasi kendaraan hasil curian tersebut dengan melibatkan Satlantas Polres Serang agar segera diketahui pemilik dari kendaraan yang telah diamankan di Polres Serang.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya dan gunakan kunci ganda. Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraannya dapat segera mendatangi Polres Serang dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan,” tutup Yudha. (Red)

Terkait

Tags: Ringkus Empat Pelaku Curanmor dan Satu PenadahSatreskrim Polres Serang

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Lantik Pejabat Eselon II hingga IV

Next Post

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pemuda Edarkan Ganja Kering

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pemuda Edarkan Ganja Kering

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pemuda Edarkan Ganja Kering

Pj Gubernur Banten, Pendekatan Tematik Menjadi Kiat Pemprov Banten Kendalikan Inflasi

Pj Gubernur Banten, Pendekatan Tematik Menjadi Kiat Pemprov Banten Kendalikan Inflasi

Pemprov Banten Jaga Ketahanan Pangan, Gandeng Bulog dan PT ABM

Pemprov Banten Jaga Ketahanan Pangan, Gandeng Bulog dan PT ABM

PMKM Unpam, Hidup Hemat Dan Menabung Untuk Masa Depan Sejahtera 

PMKM Unpam, Hidup Hemat Dan Menabung Untuk Masa Depan Sejahtera 

Pura-pura Jadi Penumpang, Pelaku Begal Tukang Ojek Hingga Tewas

Pura-pura Jadi Penumpang, Pelaku Begal Tukang Ojek Hingga Tewas

Advertorial / Artikel

XL Axiata Raih 4 Penghargaan di Ajang Indonesia PR of The Year 2018

XL Axiata Raih 4 Penghargaan di Ajang Indonesia PR of The Year 2018

5 November 2018
Pentingnya Pembelajaran Mata Uang Asing Pada Anak Untuk Menghadapi Pasar Global

Pentingnya Pembelajaran Mata Uang Asing Pada Anak Untuk Menghadapi Pasar Global

20 Desember 2022
Menerapkan Kebersihan Di Sekolah

Gerakan Anak Bersih Dan Ceria Untuk Menerapkan Kebersihan Di Sekolah

5 November 2021
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist