• VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS
  • Login
Pasang Iklan
Berita Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIKCHANNEL
No Result
View All Result
Berita Tangerang Selatan
No Result
View All Result
  • VIDEO
  • UKM Tangsel
  • KULINER
  • SPORTS

Beranda Hukum Santai Di Bengkel Motor, Pengedar Obat Terlarang Di Ciduk Polisi

Santai Di Bengkel Motor, Pengedar Obat Terlarang Di Ciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
in Hukum
0
148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Whatsapp

Pandeglang, bidiktangsel.com – Pengedar beserta ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol HCI ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang. Pelaku berinisial FA (22) ditangkap di wilayah Kecamtab Saketi, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (22/01) malam.

Saat dikonfirmasi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan terkait penangkapan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelaku berinisial FA (22), ditangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamat di Kampung Curug, Desa Ciandur, Kecamtan Saketi, Kabupaten Pandeglang,” ujar Belny pada Rabu (25/01).

Lebih lanjut Belny menerangkan bahwa sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.

“Bermodal informasi dari masyarakat, kami segera menuju TKP dan mengamankan pelaku serta dilakukan pemeriksaan. Didapati 15 butir obat merk Tramadol HCI dalam kemasan dan uang sebesar Rp80.000 yang tersimpan disaku celana bagian belakang sebelah kanan yang sedang digunakannya, juga turut disita 1 unit HP merk redmi,” ujar Belny.

Menurut pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari saudar PA dan masih menyimpan barang tersebut didalam rumahnya, kemudian Satresnarkoba Polres Pandeglang menuju rumah pelaku yang beralamat di Kampung Ciburuy, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

“Ketika ditelusuri lebih dalam ditemukan kembali barang bukti berupa 1 buah plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan obat merk Tramadol HCI dalam kemasan sebanyak 223 butir yang tersimpan disaku baju miliknya yang sedang tergantung di kamar pelaku, adapun uang sebesar Rp80.000 merupakan hasil penjualan obat,” ungkap Belny.

Diakhir Belny menerangkan pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutup Belny. (*)

Terkait

Tags: Pengedar Obat Terlarang Di Ciduk PolisiSantai Di Bengkel Motor

IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News

Previous Post

Polsek Pulomerak Polres Serang Amankan Pelaku, Cekcok Berujung Penganiayaan

Next Post

Pj Gubernur Banten Ungkap Masuki Tahun 2023, Angka Stunting Provinsi Banten Turun

Redaksi

Redaksi

BidikTangsel.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Next Post
Pj Gubernur Banten Ungkap Masuki Tahun 2023, Angka Stunting Provinsi Banten Turun

Pj Gubernur Banten Ungkap Masuki Tahun 2023, Angka Stunting Provinsi Banten Turun

Juru Bicara DPP PSI, PSI Cheryl Tanzil, Rabu 25 Januari 2023.

Cheryl Tanzil: PSI Kecam Vonis Bebas Bos KSP Indosurya dan Mendukung Jaksa Banding

Liga 1 Persija Jakarta vs PSM Aji Kusuma Sumbang 2 Gol di Debutnya bersama Macan Kemayoran

Liga 1: Persija Jakarta vs PSM Makassar, Aji Kusuma Sumbang 2 Gol di Debutnya bersama Macan Kemayoran

FHI 360-USAID MADANI Apresiasi Pemkab Serang Terkait Tata Kelola Keuangan Desa

FHI 360-USAID MADANI Apresiasi Pemkab Serang Terkait Tata Kelola Keuangan Desa

Pemprov Banten Maksimalkan Reformasi Birokrasi Melalui Penguatan APIP

Pemprov Banten Maksimalkan Reformasi Birokrasi Melalui Penguatan APIP

Advertorial / Artikel

Pemanfaatan Sampah Plastik

Meningkatkan Kreatifitas Anak Dengan Pemanfaatan Sampah Plastik

4 November 2021

Luka Mendalam Aremania Dari Tragedi Kanjuruhan

5 Desember 2022

Gelaran Budaya Lebaran Betawi Ke 2 Di Pondok Aren Kota Tangsel

30 Juli 2016
Facebook Twitter Instagram Youtube TikTok LinkedIn

Laman

  • BidikTVTangsel
  • Disclaimer
  • Home
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

PT JAPUNG MEDIA JAYA

Berita Tangerang Selatan

Alamat Redaksi :

Komplek Pakujaya Permai Blok A-18 No.16, RW005, RT.004, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15324

Fast Respon : +62 812 8588 6968
Email : redaksi.bidiktangsel@gmail.com

Media Social Kami

Berlangganan BidikTangsel.com

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Berita Terbaru melalui email.

Bergabung dengan 1,970 pelanggan lain

© 2014 BidikTangsel.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
    • Banten
    • DKI Jakarta
    • Jabodetabek
  • HUKUM
    • Kejaksaan
    • Kriminalitas Tangsel
  • PENDIDIKAN
  • OPINI/ARTIKEL
  • SERBA SERBI
  • BIDIK

© 2014 BidikTangsel.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com

Add New Playlist