Serpong – Ratusan warga kawasan Autopart BSD di Jalan Letnan Sutopo Kelurahan Lengkong Gudang Timur Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi demo di depan Kantor APBA (Asosiasi Pedagang BSD Autopart), Jumat (19/1/2018) petang.
Dugaannya adalah warga menolak parkir berbayar yang diterapkan perusahaan pengelola PT. SAS yang menyebabkan omset pendapatan mereka menurun.
Agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, perwakilan warga, Herman Santoso, Heri, dan satu orang warga lainnya untuk melakukan mediasi dengan Pengurus APBA, Herry Pranata, Sandy selaku pengelola parkir dari PT. SAS.
Setelah lebih dari satu setengah jam pertemuan tersebut, hasil kesepakatan bahwa selama tiga hari ini parkir di lokasi tidak dipungut bayaran.
Menurut Herman Santoso perwakilan warga di kawasan Autopart BSD mengatakan pihak pengelola perparkiran ada kesalahan persepsi dari keputusan Walikota Tangsel Nomor 974.3/Kep.239 -Huk/2017 tentang tarif parkir di tempat khusus.
Sedang lampirannya sudah jelas, yakni pada poin pertama adalah pemanfaatan lahan parkir dalam lingkungan perdagangan, perhotelan, dan sebagainya. Poin kedua juga sama, yakni penentuan tarif.
“Nah, kita bukan di lahan perparkiran, perdagangan, tapi area disini adalah perbengkelan, yang sebagian besar menawarkan jasa dan workshopnya mereka,” ungkapnya.
Dampaknya dari pengambilan keputusan itupun berimbas pada sebagian warganya yang omzet nya lancar menjadi berkurang akibat diberlakukan sistem parkir berbayar tersebut.
“Kami terpanggil untuk berbicara hal ini,” kata Herman.
Menurutnya, Ia tidak mempermasalahkan status apapun dari APBA, dan bicara berbadan hukum, semua orang bisa saja membuat badan hukum, tapi terkorelasi tidak dengan aturan itu.
“Saya hanya fokus ke masalah parkir yang menyulitkan kawan-kawan dalam berusaha. Karena bila mengacu ke Perda, maka Perppu tidak ada yang ‘nyambung’,” jelasnya.
Ia berharap agar diajak untuk bermediasi atau berdialog, tapi selalu ditolak dan bukan masalah sosialisasi, kalau pihak PT SAS menyatakan sudah memasang ini, dan itu, sebagai bentuk sosialisasi.
“Kita kan bahasanya bukan beda. Kita tidak mau mempersulit, namun kalau usaha disini mati, mereka akan menarik parkirnya dimana?” ucapnya.
Warga ingin, parkir ini dibebaskan saja karena tidak sesuai dengan Kepwal diatas itu karena autopart ini perbengkelan, bukan fasum.
“Kalau ini fasum atau lahan parkir terus saya tanya boleh ngga seseorang parkir mobilnya didepan bengkel orang lain terus bongkar mesin?” tanyanya.
Dari hasil keputusannya usai pertemuan antara warga autopart, perusahaaan pengelola PT. SAS., dan pengurus APBA, selama tiga hari kedepan gratis dan kita akan mengadu ke Pemkot Tangsel.
“Sekaligus mempertanyakan pemkot tentang proses keluarnya Surat Keputusan/SK yang didapat PT. SAS selaku pengelolaan parkir disini,” tandasnya. (Sugeng)
IKUTI BERITA LAINNYA DI - Google News